Ahli Digital Forensik di Sidang Dana Hibah Sleman Ungkap Komunikasi Intensif Raudi Akmal dan Nyoman
Yoseph Hary W February 20, 2026 07:03 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ahli digital forensik dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta dalam sidang lanjutan perkara korupsi Dana Hibah Pariwisaata, Kabupaten Sleman, Jumat (20/2/2026).

Ahli digital forensik mengungkap sebuah komunikasi intens antara Raudi Akmal dengan Nyoman Rai terkait dana hibah tersebut.

Nama Harda Kiswaya, eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman yang sekarang menjadi Bupati Sleman, tak muncul di grup WhatsApp (WA) “Koordinator Desk Hibah”.

Keterangan saksi Ahli Digital Forensik 

Saksi Ahli Digital Forensik dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Deni Sulistyantoro, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata mengungkapkan bahwa Raudi Akmal, putra terdakwa Sri Purnomo, berkomunikasi intensif dengan Nyoman sejak 12 Januari 2020.

“Percakapan antara Nyoman dengan Raudi Akmal dimulai sejak 12 Januari 2020 sampai 29 September 2022,” beber Deni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Jumat (20/2/2026). 

Nyoman adalah Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sleman.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Melinda Aritonang, Deni menyebut, percakapan tersebut terungkap setelah dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap dua telepon pintar milik Nyoman dan Karunia Anas Hidayat, yang tak lain merupakan orang kepercayaan Raudi Akmal.

Deni menjabarkan, ada empat tahap pemeriksaan dalam digital forensik. 

Tahap pertama dan kedua berupa reservasi dan akuisisi untuk mendapatkan data utuh di ponsel pintar. 

Kemudian, ketiga dan keempat masuk tahap eksaminasi dan ekstraksi dengan membuka data hasil akuisisi.

"Lalu, data hasil akuisisi kami analisis. Hasil general report atau laporan umum kami serahkan kepada penyidik. Kami keluarkan laporan akhir berupa hasil digital forensik. Dari hasil digital forensik, ditemukan komunikasi antara Nyoman dengan Raudi Akmal,” jelas Deni kepada majelis hakim.

Selain itu, sambung Deni, hasil digital forensik juga ditemukan komunikasi antara Nyoman dengan saksi-saksi lain, yakni Hendra Adi Riyanto yang ketika dana hibah pariwisata bergulir masih menjabat Kepala Subbagian Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sleman.

“Ada pula obrolan antara Nyoman dengan Emi Retnosasi, eks Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Sleman; Kus Endarto selaku Pejabat Pembuat Komitmen; Eka Priastana, eks Sekretaris Dispar Kabupaten Sleman; dan Suci Iriani Sinuraya selaku Plt Kepala Dispar Sleman 2020-2021,” ujuarnya.

Deni menyampaikan, di telepon pintar Nyoman juga ada grup percakapan WA bernama “Koordinator Desk Hibah”. 

Grup tersebut, sesuai hasil pemeriksaan digital forensik, dibentuk pada 26 November 2020 pukul 22.35 WIB. Aktivitas terakhir di grup itu terjadi pada 17 Desember 2024.

“Namun demikian, keseluruhan hasil komunikasi di grup WA ‘Koordinator Desk Hibah’ sudah diserahkan kepada penyidik. Apa yang sudah diserahkan kepada penyidik tidak bisa dipisahkan dari laporan hasil pemeriksaan digital forensik,” papar Deni di hadapan majelis hakim.

Tidak ada nama Harda Kiswaya di grup WA

Penasihat Sri Purnomo, Soepriadi, sempat menanyakan kepada Deni, apakah ada nama Harda Kiswaya di grup “Koordinator Desk Hibah”. 

Deni lantas membuka catatan dan menyampaikan ada 23 partisipan di grup itu. Ia menyebutkan satu per satu nama dan tak ada nama Harda Kiswaya.

Hakim Elias Hamonangan lalu bertanya, apakah saksi pernah menemukan komunikasi antara Nyoman dengan Harda Kiswaya saat melakukan pemeriksaan digital forensik. 

"Dalam laporan saya tidak ada. Di BAP juga tidak memuat komunikasi dengan Sekda waktu itu,” tutup Deni. (hda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.