Bikin Resah Pedagang Saat Ramadan, Ternyata Begini Hukum Jual Makanan Pada Orang Tidak Puasa
Devi Agustiana February 21, 2026 11:34 AM

Grid.ID - Bagaimana hukum menjual makanan pada orang yang tidak puasa di bulan Ramadan? Apakah pedagang tersebut bisa berdosa?

Menjalankan usaha kuliner atau warung makan di bulan suci Ramadan kerap kali menjadi dilema tersendiri bagi para pedagang. Di satu sisi, berjualan adalah mata pencaharian utama untuk menyambung hidup. Namun di sisi lain, sering muncul rasa khawatir dan rasa bersalah jika warung yang dibuka pada siang hari malah melayani pembeli yang sengaja membatalkan puasanya.

Lantas, yang sering menjadi pertanyaan adalah, bagaimana sebenarnya hukum jual makanan pada orang tidak puasa? Apakah pedagang tersebut ikut kecipratan dosa karena dianggap memfasilitasi kemaksiatan?

Menjawab kebingungan umat, pendakwah Buya Yahya memberikan penjelasan yang lugas mengenai aturan berjualan makanan di siang hari saat bulan Ramadan.

Buya Yahya menegaskan bahwa kunci utama dari permasalahan ini terletak pada konsep tolong-menolong dalam Islam. Jika menolong dalam kebaikan maka berpahala, sebaliknya jika menolong dalam keburukan maka akan berdosa.

"Kalau ada orang Anda jual makanan, kemudian ada orang belanja kepada Anda, dilihat dulu dong," kata Buya Yahya dalam tayangan YouTube Al Bahjah TV yang Grid.ID kutip, Sabtu (21/2/2026).

Beliau memaparkan bahwa pedagang tidak berdosa dan bahkan mendapat pahala jika makanan tersebut dijual kepada orang yang memiliki uzur syar'i (halangan yang dibenarkan agama) untuk tidak berpuasa.

"Kalau dia adalah orang sakit yang harus beli makan kepada Anda, Anda menolong dia, maka dapat pahala. Atau mungkin dia seorang musafir (orang dalam perjalanan jauh), Anda memberikannya bahkan menolong," lanjut sang ulama.

Namun, kondisinya akan berbalik 180 derajat jika pedagang tersebut sadar dan tahu betul bahwa pembelinya adalah orang yang sehat, tidak bepergian, dan wajib berpuasa, tapi malah sengaja bolong puasa.

"Kalau Anda tahu dia adalah orang yang wajib berpuasa kemudian Anda melayaninya, Anda dosa. Selagi ia adalah orang yang wajib berpuasa akan tetapi ternyata Anda menolongnya dalam berbukanya, maka Anda berdosa dalam hal ini," tegasnya.

Lebih lanjut, hal lain yang kerap membuat pedagang berpikir ulang adalah ketika ada pembeli yang berbohong mengaku sebagai musafir hanya demi bisa membeli makan. Menanggapi hal ini, Buya Yahya meminta pedagang untuk tidak ambil pusing karena urusan niat dan kebohongan adalah urusan pembeli dengan Tuhan.

"Kalau ada orang berbohong kemudian dia mengatakan 'saya musafir' dan saya akan belanja, kita tidak dianggap sebagai orang berdosa," jelasnya.

Kendati diperbolehkan membuka warung untuk melayani musafir atau orang yang berhalangan puasa, Buya Yahya tetap mengingatkan adanya adab yang harus dijaga.

Ia menyarankan para pemilik warung makan untuk memasang penanda seperti tulisan "Hanya Melayani Musafir/Orang yang Berhalangan Puasa" serta menutup warung dengan tirai agar tidak terlihat mencolok oleh orang yang sedang berpuasa.

"Urusan halal haram adalah dengan Allah nanti di akhirat. Maka semua perlu kejujuran," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.