TRIBUNGORONTALO.COM - Pengembangan perkara narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro turut menyeret dua nama lain yang kini direkomendasikan menjalani rehabilitasi.
Keduanya adalah MA, istri Didik, dan anggota Polri Aipda Dianita (DA).
Keputusan rehabilitasi tersebut disampaikan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri setelah hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan keduanya positif mengonsumsi MDMA atau ekstasi.
MDMA (3,4-metilendioksi-metamfetamin) adalah narkoba sintesis stimulan dan psikedelik yang populer sebagai ekstasi, umumnya digunakan dalam pesta dansa.
Pemeriksaan dilakukan melalui analisis sampel rambut di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.
Baca juga: Ditjen Saintek Buka Program Magang Juli-Desember 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa sebelum rekomendasi dikeluarkan, MA dan Aipda DA lebih dahulu menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu.
Hasil asesmen itu menyimpulkan keduanya sebagai pengguna narkotika dan disarankan mengikuti program rehabilitasi di balai milik Badan Narkotika Nasional.
Terungkapnya keterlibatan MA dan Aipda DA bermula dari penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di kediaman Aipda DA di Tangerang pada 11 Februari 2026 malam.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sebuah koper putih yang berisi berbagai jenis narkotika dan psikotropika.
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu dengan berat total 16,3 gram dalam tujuh plastik klip, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.
Dari hasil pemeriksaan, koper itu diketahui merupakan titipan dari AKBP Didik Putra Kuncoro kepada Aipda DA.
Baca juga: Ramadan Bulan Al-Qur’an, Mahasiswa IAIN Gorontalo Ajak Perbanyak Tilawah
Beberapa hari sebelum penggeledahan, tepatnya sekitar 6 Februari 2026, MA disebut menghubungi Aipda DA atas perintah Didik untuk meminta agar koper yang berada di rumah pribadi Didik di Tangerang diamankan.
Aipda DA mengaku menjalankan permintaan tersebut tanpa mengetahui isi koper.
Ia juga menyatakan tidak menolak perintah itu karena mempertimbangkan perbedaan pangkat dengan atasannya saat itu.
Sementara itu, AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper tersebut.
Selain perkara kepemilikan, ia juga dijerat dalam kasus dugaan menerima aliran dana Rp2,8 miliar dari jaringan narkoba melalui anak buahnya berinisial AKP M.
Secara etik, Didik telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sejak 19 Februari 2026, ia resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)