TRIBUNMANADO.CO.ID,SULUT - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan surat edaran terkait penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Hal tersebut dimumkan melalui media sosial Pemerintan Provinsi Sulawesi Utara official dalam bentuk selebaran.
Penyesuaian jam kerja tersebut diatur dalam surat edaran Pemprov Sulut nomor 000.8/26.797/SEKR-RO-ORG tahun 2026.
Baca juga: Setahun Kepemimpinan YSK-Victor, Brian Waworuntu: Apresiasi Capaian Strategis Pemprov Sulut
Dalam surat edaran tersebut diatur jam kerja untuk Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00 Wita dan pulang pada pukul 15.45 Wita.
Khusus Jumat masuk kerja pukul 08.00 Wita dan pulang lebih cepat pukul 11.30 wita.
Untuk waktu istirahat pada pukul 12.00 Wita hingga 12.30 Wita.
Ada tiga hal yang menjadi tujuannya.
ASN tetap diminta untuk melakukan pekerjaan seperti biasa dah tetap produktif
Selain itu, ASN juga diminta untuk tetap melakukan pelayanan publik secara optimal.
Untuk ASN muslim melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan tetap khusyuk.
Aturan tersebut sudah mulai diberlakukan dan dilaksanakan oleh ASN Pemprov Sulut.
ASN Pemprov Sulut diharapkan dapat memanfaatkan penyesuaian waktu masuk kerja tersebuut dengan baik dan bertanggungjawab.
Tentang Sulawesi Utara
Ibukota Sulawesi Utara adalah Manado.
Kantor Pemprov Sulut berada di jalan 17 Agustus No.69, Teling Atas, Teling, Kota Manado.
Memiliki 4 kota dan 11 kabupaten.
Dikenal dengan simbol nyiur melambai.
Memiliki luas wilayah 13851.64 kilometer persegi.