Dugaan Pungli PKL Taman Prabujaya Viral, Pedagang Diminta Setoran  Rp500 Ribu
Yandi Triansyah February 21, 2026 07:27 PM

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH – Masyarakat Kota Prabumulih dihebohkan dengan kabar dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyasar para Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Taman Kota Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel). 

Kabar ini menjadi perbincangan hangat setelah sejumlah akun mengeluhkan pungutan yang dinilai mencekik pedagang kecil di media sosial, Sabtu (21/2/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum tidak bertanggung jawab diduga menarik biaya retribusi dengan modus uang keamanan atau sewa lahan. 

Nilai pungutan yang diminta berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per bulan untuk penggunaan trotoar di jalan Ahmad Yani.

"Untuk pak wako dan Wawako Prabumulih, Camat Prabumulih Timur, lurah Prabujaya tolong alokasikan kamu pedagang ke wilayah lain. Karena di sini (depan taman prabujaya-red) kami dimintaj uang setoran 500 ribu perbulan," tulis akun anonim dalam postingan di grup Facebook pada Sabtu (21/2/2026).

Postingan yang menampilkan dua gambar suasana pedagang di taman Prabujaya itu ramai mendapat komentar dari para netizen dengan berbagai komentar.

"Lima ratus ribu perbulan, neman. Siapo yang mintakitu ? Pungli apo oknum berseragam. Laporke, viralke pas dio lagi minta, bukan mudah nyari 500 ribu tu, cubo suruh pelaku pungli itu jualan bisa dapat dak dio nak 500 ribu sebulan," tulis akun bernama Raffi mengomentari.

Senada disampaikan netizen lainnya yang mengaku jika pungutan tidak jelas maka masuk kategori pungli dan bisa dilaporkan saja ke Polsek atau Polres Prabumulih.

"Rp 500 ribu itu masuk ke kas Pemkot apa tidak. Kalau tidak ini harus dibenahi karena sangat disayangkan kalau tidak menjadi pendapatan daerah," kata netizen lainnya.

Sementara itu, satu diantara pedagang yang enggan disebutkan namanya membeberkan bukti berupa kuitansi pembayaran sebesar Rp 200 ribu yang diserahkan kepada oknum tersebut. Pedagang itu mengungkapkan rasa keberatannya atas biaya yang dianggap tidak resmi dan tidak jelas dasar hukumnya. 

"Ini pak kuitansinya. Kami hanya berjualan dari jam 4 sore sampai jam 12 malam, tapi diminta bayar Rp200 ribu. Kami hanya pedagang kecil, uang segitu sangat besar bagi kami," keluhnya kepada wartawan.

Sementara itu, Camat Kecamatan Prabumulih Timur Reki Saputra SH MSi menegaskan pungutan atau retribusi itu bukan dari Kecamatan Prabumulih Timur maupun Kelurahan Prabujaya.

"Itu Oknum, kalau dari kecamatan dan kelurahan tidak ada pungutan atau retribusi. Sudah saya koordinasikan dengan pihak kelurahan dan sudah ditindaklanjuti bersama Babinkantimas dan Babinsa, kita menunggu hasil dari pihak Kelurahan selaku pemegang wilayah," ungkapnya ketika dikonfirmasi via WhatsApp.

Pria yang sebelumnya menjabat Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Prabumulih itu mengaku pedagang diimbau untuk tertib dan tidak menganggu arus lalulintas saat berjualan.

"Apabila mengangu dan memakai median jalan maka kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP selaku penagak perda (untuk menertibkan-red)," tegasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.