TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan penanganan kasus anggota Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya di Kota Tual dilakukan secara transparan.
"Saya kira sudah diproses ya. Saat ini sedang dalam pendalaman, penyelidikan baik proses yang ditangani oleh Polres, diasistensi oleh Polda ya kalau tidak salah," ujar Sigit kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Dia menegaskan, proses perkara masih berjalan baik pidana dan kode etik.
Kapolri juga memastikan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan secara terbuka.
"Saat ini sedang berjalan. Saya kira hal-hal yang seperti itu kita transparan ya," katanya.
Ditetapkan Tersangka
Oknum Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap siswa madrasah inisial AT (14) hingga tewas di Kota Tual, Maluku.
Penetapan tersangka atau pidana ditangani oleh Polres Tual.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, tersangka telah diberangkatkan ke Polda Maluku di Kota Ambon pada siang hari tadi.
"Saat ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bidpropam Polda Maluku," ucap Kombes Rositah saat dihubungi, Sabtu (21/2/2026).
Kronologis Peristiwa
Siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) ditemukan tewas bersimbah darah pada bagian kepala di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku, Kamis (19/2/2026).
Baca juga: KPAI Kecam Aksi Oknum Brimob Aniaya Siswa MTs Hingga Tewas di Maluku: Pelaku Harus Dihukum Maksimal
AT tewas setelah diduga dianiaya oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku Bripda Masias Siahaya yang bertugas melakukan penyisiran aksi balap liar.
Bermula saat kedua korban yang merupakan kakak beradik melintas menggunakan sepeda motor di ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual.
Saat itu, keduanya masih mengenakan seragam sekolah dan tercatat sebagai siswa kelas IX Madrasah Aliyah Negeri.
Di tengah perjalanan, mereka diduga dihentikan oleh terduga pelaku Bripda MS dan kemudian korban dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor.
Insiden tersebut berujung fatal bagi salah satu korban tampak korban AT (14) meninggal dalam kondisi telungkup sebelum akhirnya dievakuasi oleh anggota polisi menggunakan mobil dinas.
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan bahwa tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh anggotanya.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis, proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” tegas Irjen Dadang dalam keterangannya Sabtu (21/2/2026).
Baca juga: Mabes Polri Buka Suara soal Anggota Brimob yang Aniaya Siswa SMP hingga Tewas
Sebagai bentuk pengawasan dan kontrol internal, Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda Polda Maluku dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam terhadap penanganan dan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
Kapolda Maluku menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan objektif, serta terbuka terhadap pengawasan publik.
Dalam kesempatan tersebut, pimpinan Polda Maluku juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi, sekaligus menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa yang mendalam.
“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ungkap Kapolda.
Apabila dalam proses tersebut terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, maka terduga pelanggar dapat diberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.