Beragam Perhiasan Emas Kuno Ditemukan dari Brankas di Rumah Mewah Nganjuk, Diduga Seberat 1,6 Kg
Alga W February 22, 2026 01:13 AM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM - Personel Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah brankas yang tersimpan di rumah mewah di Jalan Diponegoro, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Ketua RT 1 RW 2 lingkungan Jalan Diponegoro, Hari Kusyanto mengatakan, brankas tersebut digeledah polisi setelah DB mendatangi rumah mewah.

Baca juga: Istri Bos Toko Emas Semar sempat Datangi Rumah di Nganjuk saat Penggeledahan, Diminta Buka Brankas

DB merupakan istri TW bos Toko Emas Semar.

Ia bertandang ke rumah Jalan Diponegoro dari Kota Surabaya.

Berdasar informasi yang dihimpun, DB berangkat ke Kabupaten Nganjuk menggunakan mobil bersama sopir dan kuasa hukumnya.

Setibanya di rumah, Kamis (19/2/2026), pukul 16.30 WIB, DB diminta polisi membuka brankas. 

Saat dibuka, brankas tersebut ternyata berisi beragam perhiasan emas lawas.

"Ketika brankas dibuka, ditemukan bermacam perhiasan," katanya, Sabtu (21/2/2026).

Perhiasan emas tersebut lantas dikeluarkan dari brankas dan ditimbang.

Sepengelihatan Hari, saat menjadi saksi penggeledahan dari unsur pemangku lingkungan, perhiasan di dalam brankas tampak sudah usang.

Perhiasan tersebut meliputi cincin, gelang, dan sebagainya.

"Perhiasan-perhiasan di brankas sudah kuno atau lawas," ujarnya.

Ia memaparkan, seluruh perhiasan di brankas diperiksa secara rinci oleh polisi.

Setelahnya, perhiasan tersebut ditimbang dan dikemas ke dalam plastik.

Perhiasan emas tersebut disita sebagai barang bukti, termasuk dokumen. 

"Saya mendengar angka 1,6 saat emas ditimbang. Tidak jelas angka itu. Karena saya hanya mendengar."

"Kemungkinan mengarah ke berat total emas 1,6 kilogram," papar Hari.

Tambang emas ilegal

Penggeledahan ini terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tambang emas ilegal. 

Rumah di Jalan Diponegoro serta Toko Emas Semar di Pasar Wage, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kabupaten Nganjuk, milik TW digeledah pada Kamis (19/2/2026), pukul 09.00 WIB.

Proses penggeledahan di Toko Emas Semar rampung pada Jumat (20/2/2026), pukul 01.30 WIB, atau memakan waktu 16 jam lebih.

Sedangkan rumah mewah Jalan Diponegoro, selesai pukul 21.30 WIB, tepatnya berdurasi 12 jam lebih.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.