TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang oknum Bhayangkari berinisial CN (40), resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.
Istri anggota polisi tersebut kini telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Penetapan tersangka dilakukan pekan lalu setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
CN langsung dijebloskan ke tahanan pada Sabtu (14/2/2026).
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan proses hukum yang tengah berjalan terhadap warga Jalan Pujangga, Rumbai, Pekanbaru itu.
"Seminggu yang lalu ditetapkan tersangka. Pelaku ditahan, Sabtu kemarin," kata Anggi, Sabtu (21/2/2026) malam.
Baca juga: Sepatu Hadiah dari Istri Berakhir Teror, Warga Pekanbaru Jadi Korban Penipuan Modus Baru
Dalam penyelidikan sementara, polisi memastikan CN bertindak seorang diri.
Meski demikian, jumlah korban yang melapor terus bertambah.
"Kerugian sementara ini pengakuan pelaku Rp 1,5 miliar, hasil pemeriksaan dan dalam perjalanan ada yang buat laporan lagi. Jadi masih kami hitung," jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat karena nilai kerugian yang besar serta banyaknya korban yang merasa dirugikan.
Meski tersangka merupakan istri anggota polisi, Anggi menegaskan tidak ada keterlibatan sang suami dalam perkara tersebut.
"Sejauh ini tidak ada keterlibatan suaminya, hanya istri ini sendiri. Tentu ini jadi atensi kami karena banyaknya korban dan mereka terus melapor," ungkap Anggi.
Terkait modus operandi, penyidik masih mendalami dugaan penipuan yang disebut-sebut berkaitan dengan bisnis handphone.
Sejumlah saksi juga masih diperiksa untuk melengkapi berkas perkara.
Anggi memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)