Bupati Falentinus Tunjuk Trinimus Olin Sebagai Plh Sekda TTU 
Adiana Ahmad February 22, 2026 11:38 AM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara ( Bupati TTU ), Yosep Falentinus Delasalle Kebo menunjuk Trinimus Olin, S.T., M.T menjadi Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten TTU ( Plh Sekda TTU ) 

Penunjukkan Plh Sekda TTU ini demi menjamin keberlangsungan roda pemerintahan setelah Sekda Defenitif Kabupaten TTU, Fransiskus Fay mengalami sakit dan sedang dalam proses pemulihan.

Hal itu disampaikan Bupati Falentinus dalam acara serah terima jabatan Plh Sekda TTU di ruangan Bupati TTU, Jumat, 20 Februari 2026.

Trinimus Olin merupakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten TTU defenitif yang ditunjuk untuk menduduki jabatan tersebut.

Baca juga: Bupati TTU Ancam Copot Kepsek SDN Bele Jika Terbukti Salah Gunakan Dana PIP

Serah terima jabatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab TTU dalam menjaga stabilitas administrasi pemerintahan, khususnya pada masa Sekda defenitif menjalani proses pemulihan.

Bupati Falentinus mengatakan, Sekda TTU saat ini sedang sakit dan sedang dalam masa pemulihan.

Oleh karena itu, yang bersangkutan diberikan waktu untuk beristirahat beberapa waktu hingga pulih total.

Selama Sekda definitif dalam masa pemulihan, Bupati menunjuk Plh Sekda untuk menjaga roda pemerintahan berjalan lancar.

Plh hanya menjalankan tugas selama yang bersangkutan sedang dalam masa pemulihan.

"Kebijakan penunjukan Plh Sekda TTU dilakukan agar seluruh aktivitas pemerintahan tetap berjalan efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," ungkapnya, Sabtu, 1 Februari 2026.

Baca juga: Warga Desa Tuabatan Temui Bupati TTU, Adukan Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa 

Ia berharap koordinasi antar perangkat daerah dan Plg Sekda tetap terjaga sebagaimana mestinya. Dengan demikian, semua proses di birokrasi Pemerintah Kabupaten TTU berjalan tertib, transparan, aman dan lancar.

Falentinus juga meminta agar Plg Sekda bisa sesegera mungkin beradaptasi sambil menyesuaikan dan membagi waktu tugas pokok sebagai kepala BKAD.

Ia menegaskan, Plh yang ditunjuk harus responsif terhadap semua tuntutan kebutuhan tugas yang ada dan memastikan seluruh pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik. (bbr)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.