Registrasi Nomor Telkomsel Kini Wajib Verifikasi Wajah
Sukmawati Ibrahim February 22, 2026 12:22 PM

TRIBUN-TIMUR.COM - Telkomsel menerapkan registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition/FR) untuk nomor seluler.

Kebijakan ini berlaku secara nasional.

Termasuk bagi pelanggan Telkomsel di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kebijakan ini bagian dari dukungan terhadap program SEMANTIK digagas Kementerian Komunikasi dan Digital sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

Program tersebut bertujuan memperkuat validitas identitas pelanggan serta melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penipuan digital, termasuk scam dan phishing.

VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, mengatakan pihaknya mendukung penuh implementasi SEMANTIK.

“Fokus kami adalah mendukung Kemkomdigi melalui program SEMANTIK untuk menghadirkan proses registrasi yang lebih aman dan nyaman bagi semua pelanggan. Melalui registrasi biometrik, kita semua bisa ambil peran untuk memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang benar. Dengan demikian, pelanggan dan masyarakat dapat merasa lebih tenang saat berkomunikasi dan bertransaksi secara digital,” ujarnya via rilisnya pada tribun-timur.com, Sabtu (21/2/2026). 

Apa yang Berubah untuk Pelanggan?

Registrasi pelanggan Warga Negara Indonesia (WNI) kini dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) disertai verifikasi wajah.

Sementara registrasi pelanggan berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah dilakukan menggunakan NIK pelanggan serta NIK dan verifikasi wajah kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga.

Kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif.

Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah data tervalidasi bagi WNI atau terverifikasi bagi WNA.

Pemerintah juga membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per identitas per operator, dengan pengecualian untuk kebutuhan tertentu.

Pelanggan yang telah melakukan registrasi biometrik memiliki kendali untuk mengecek seluruh nomor terdaftar atas NIK mereka serta dapat meminta pemblokiran jika terdapat nomor yang tidak dikenali.

Cara Registrasi Biometrik

Registrasi dapat dilakukan dengan dua cara.

Pertama, datang langsung ke GraPARI terdekat dengan membawa KTP.

Petugas layanan akan membantu seluruh proses, termasuk bagi pelanggan yang tidak memiliki smartphone.

Kedua, registrasi mandiri melalui laman tsel.id/registrasibiometrik.

Setelah verifikasi nomor, pelanggan memasukkan NIK dan melakukan swafoto untuk proses verifikasi wajah.

Keamanan Data

Telkomsel memastikan data biometrik hanya digunakan untuk proses verifikasi identitas sesuai ketentuan perlindungan data pribadi dan standar keamanan informasi yang berlaku.

Teknologi yang digunakan telah memenuhi prinsip pencegahan penipuan serta ketahanan terhadap ancaman siber sesuai persyaratan regulator.

“Implementasi ini merupakan kelanjutan dari uji coba bertahap yang telah kami lakukan sejak beberapa tahun terakhir bersama Komdigi. Dengan kesiapan kanal layanan kami, pelanggan Telkomsel kini dapat merasakan proses registrasi yang singkat, jelas, dan mudah diikuti,” tambah Filin.

Pelanggan masih dapat melakukan registrasi menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga hingga Juni 2026 sesuai masa transisi yang ditetapkan pemerintah.

Setelah periode tersebut berakhir, registrasi nomor seluler akan sepenuhnya menggunakan identitas valid beserta data biometrik pelanggan.

Nomor yang telah teregistrasi sebelum peraturan berlaku tetap dapat digunakan.

Telkomsel juga menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan yang ingin beralih ke sistem biometrik.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi tsel.id/registrasibiometrik atau kanal layanan pelanggan resmi Telkomsel. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.