Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi|Aceh Tenggara
TribunGayo.com, KUTACANE - Tim Opsnal Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 51,79 gram di dua lokasi berbeda di Kecamatan Peusangan, Bireuen, Kamis (12/2/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan di pinggir jalan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah, serta di sebuah rumah di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan, Bireuen.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026) mengatakan, dalam pengungkapan jaringan narkoba tersebut petugas mengamankan dua tersangka.
Masing-masing berinisial L (28) dan MH (40). Keduanya merupakan warga Peusangan, Bireuen yang berprofesi sebagai wiraswasta.
"Pengungkapan penyalahgunaan narkotika ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di kawasan Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Kabid Humas Polda Aceh.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, tim melakukan penyelidikan ke lokasi.
Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendapati gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria yang kemudian diketahui berinisial L.
Saat hendak diamankan, L melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan menggunakan peluru jenis M-16 ke arah petugas.
Beruntung, petugas berhasil menghindar dan segera mengamankan pelaku tanpa adanya korban.
Dari tangan L, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening.
Berdasarkan hasil interogasi awal, L mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamar sebuah rumah di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan.
Tim kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Dari dalam sebuah tas kecil berwarna hitam putih yang berada di salah satu kamar rumah tersebut, petugas menemukan 46 paket kecil dan lima paket sedang sabu.
Di lokasi itu, petugas turut mengamankan MH yang merupakan pemilik rumah.
Selain sabu dengan total berat 51,79 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit timbangan digital.
Empat unit telepon genggam (Oppo biru, Vivo biru, Realme hitam, dan Vivo merah), satu tas kecil hitam putih, serta satu unit yang merupai senjata api rakitan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, L mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial W yang saat ini masih dalam penyelidikan.
"Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya. (*)
Baca juga: Satres Narkoba Polres Bener Meriah Tangkap 2 Pemuda dan Sita 5 Gram Sabu
Baca juga: Sempat Coba Melarikan Diri, Seorang Pengedar Sabu di Bener Meriah Berhasil Diamankan
Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pria di Bener Meriah, Sabu 10,4 Gram Disembunyikan di Kaki Tersangka dan Sofa