Heboh Honorer di Siak Dipecat Kepala Sekolah TK Negeri Setelah Disuruh Antar Jemput Anaknya
Muhammad Ridho February 22, 2026 07:16 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Seorang tenaga honorer di TK Negeri Pembina Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak sedih usai dipecat sepihak oleh kepala sekolah.

Padahal, tenaga honorer ini sudah di-SK-kan sebagai tenaga honor daerah oleh bupati Siak kala itu. 

Kasus ini membuat heboh hingga hari ini.

Bahkan telah membuka berbagai persoalan internal yang selama ini disebut dipendam oleh sejumlah guru di sekolah tersebut.

Sejumlah guru menceritakan, honorer ini diberhentikan secara lisan pada 24 November 2025 oleh kepala sekolah dengan alasan tidak tersedia dana untuk membayar gaji honorer.

Ia juga diminta membuat surat pengunduran diri, namun menolak karena merasa tidak pernah mengajukan pengunduran diri.

Padahal, berdasarkan dokumen yang kemudian diketahuinya, telah terbit Surat Keputusan (SK) Bupati Siak tertanggal 3 November 2025 yang mencantumkan namanya sebagai penerima honor daerah terhitung November 2025.

“Sampai Februari 2026 tidak ada surat pemberhentian resmi,” ujarnya saat ditemui dan meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (22/2/2026).  

Baca juga: Seekor Anak Gajah Terjebak Dalam Tangki Septik di Mes Karyawan HTI Minas Siak

Baca juga: Masuk Area Mess Karyawan Perusahaan di Minas Siak, Anak Gajah Terperosok ke Septic Tank

Ia menuturkan, sebelum diberhentikan, dirinya kerap diminta melakukan pekerjaan di luar tugas pokok dan fungsi sebagai tenaga honorer.

Ia ditugaskan untuk mengantar dan menjemput anak kepala TK Negeri Pembina itu ke sekolah.

Pada 20 November 2025, ia dimarahi karena terlambat menjemput, meski anak tersebut sudah diantarkan ke sekolah.

Beberapa hari kemudian, honorer itu diberhentikan.

Sehari setelah itu, telah ada penggantinya sebagai tenaga honor.

Bahkan si penggantinya ini disebut sebagai titipan dinas dan tidak dapat diganggu gugat karena telah berstatus sarjana (S1).

“Saya mengonfirmasi ke bagian pendataan tenaga honorer PAUD di Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, ia mendapat penjelasan bahwa sistem data sudah terkunci dan namanya dihapus karena belum menyelesaikan pendidikan S1. Alasan ini berbeda dari dalih awal pemberhentian yang menyebut keterbatasan dana,” ujarnya dengan mata berlinang. 

Kasus tersebut mendorong sejumlah guru lain angkat bicara.

Mereka menyatakan resah terhadap pola kepemimpinan kepala sekolah yang dinilai tidak transparan dan cenderung intimidatif.

Sejumlah guru mengaku kerap dimarahi di depan wali murid. Ada pula yang menyebut tetap diwajibkan mengikuti rapat  meski sedang sakit.

Bahkan, menurut pengakuan guru, ancaman tidak dicairkannya dana sertifikasi kerap dilontarkan jika tidak mengikuti arahan.

Selain itu, muncul dugaan ketidakterbukaan pengelolaan dana sekolah. Guru mempertanyakan penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP), dana rombongan belajar (rombel), sisa uang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), serta uang perpisahan dan sewa baju yang disebut tidak pernah dirinci secara terbuka.

Beberapa guru juga menyatakan dugaan pemotongan Rp300.000 setiap pencairan sertifikasi dengan alasan untuk pihak dinas. Dana pengimbasan dan persentase tabungan siswa disebut tidak pernah diterima oleh guru yang berhak.

Ada pula tudingan penggunaan dana sekolah untuk kepentingan pribadi. Termasuk peminjaman uang sekolah oleh Kepala TK Negeri Pembina sebesar Rp22 juta pada 2023 yang hingga kini dipertanyakan pengembaliannya. 

Uang peninggalan kepala sekolah sebelumnya sebesar Rp14 juta juga tidak pernah dilaporkan penggunaannya secara rinci.

Guru-guru menyebut kondisi tersebut berdampak pada suasana kerja. Sejumlah guru memilih mengurus pindah tugas karena merasa tidak tahan dengan tekanan.

Menanggapi berbagai tudingan itu, Kepala TK Negeri Pembina Tualang, Rosmanidar, memberikan pernyataan singkat. Seakan dia mengelak dari semua pertanyaan yang diajukan. 

“Izin menjawab, segala kebijakan sekolah dilakukan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada pertanyaan, silakan disampaikan secara resmi sesuai kode etik jurnalistik. Silakan buat surat resmi ke kantor kami, karena keputusan ini bukan pribadi saya atau silakan hubungi kantor hukum saya,” ujarnya.

( Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.