TRIBUNNEWS.COM - Komisi III DPR RI mengutuk keras dugaan tindak kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Syafei (12) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kasus ini menjadi sorotan publik karena korban masih berusia anak dan diduga mengalami kekerasan yang berujung pada kematian.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tuntas. Ia meminta Polres Sukabumi selaku penyidik untuk menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia dapat dijatuhi ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Habiburokhman Heran Suami Korban Jambret Justru Jadi Tersangka di Sleman: Bagaimana Bisa?
Selain itu, Komisi III juga mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh. Penyidik diminta mendalami kemungkinan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan secara berulang terhadap korban.
Apabila ditemukan unsur perbuatan berkelanjutan, hal tersebut dapat menjadi faktor pemberat dalam penjatuhan hukuman terhadap pelaku.
Habiburokhman menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama dan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, ia meminta proses penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Komisi III DPR RI, lanjutnya, akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga tahap persidangan guna memastikan keadilan bagi almarhum Nizam Syafei dan keluarganya, sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan terhadap anak.
Baca juga: Habiburokhman: Eks Kapolres Bima Harus Dihukum Lebih Berat!