Pengusaha atau disapa bos timah ini memiliki nama Asui.
Beberapa hari sebelumnya, penyidik dari Dittipidter Bareskrim Mabes Polri dan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung turut melakukan penggeledahan sebuah rumah bernomor 017 di Jalan Mawar, Puput, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka digeledah polisi, Kamis (19/2/2026) siang.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 18.30 WIB di rumah bos timah yang bernama Aho.
Asui menempati rumah berpagar berwarna biru muda di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka.
Baca juga: Kondisi Terkini Rumah Bos Timah Aho Pasca Digeledah Penyidik Bareskrim Polri
Melibatkan jajaran Polres Bangka Selatan, penggeledahan dilakukan oleh tim dari Bareskrim Polri.
Rumah yang berada di tepi Jalan Raya Toboali–Sadai itu biasanya lengang di kawasan tersebut berubah ketika sejumlah anggota kepolisian dari Bareskrim Mabes Polri dan Polres Bangka Selatan mendatangi lokasi untuk melakukan penggeledahan.
Pantauan bangkapos.com di lokasi, sejumlah penyidik mengenakan jaket biru dongker berlogo Bareskrim Polri, sarung tangan karet, serta masker hitam.
Mereka terlihat keluar masuk rumah dan memeriksa beberapa kendaraan yang terparkir di halaman, termasuk satu unit mobil yang tertutup sarung serta mobil pikap berwarna silver.
Kendaraan-kendaraan itu tak luput dari pemeriksaan. Sejumlah penyidik terlihat memeriksa bagian luar kendaraan, memperhatikan detail di sekitar bak pikap maupun bagian samping mobil yang tertutup cover.
Anggota yang datang tampak mengenakan jaket biru dongker dengan logo Bareskrim Polri di bagian dada dan punggung.
Mereka juga menggunakan sarung tangan karet serta masker hitam. Beberapa di antaranya hilir-mudik keluar masuk rumah dengan komunikasi singkat antar anggota di halaman rumah.
Di luar pagar, sejumlah kendaraan penyidik terparkir berderet di bahu jalan raya.
Sesekali pengendara yang melintas memperlambat laju kendaraannya untuk melihat situasi. Meski demikian, tak terlihat kerumunan besar warga di sekitar lokasi.
Tak lama setelah penyidik tiba, Kepala Desa Keposang, Kenny Edwardi, datang ke lokasi.
Ia mengenakan kaos cokelat, celana jeans biru, serta topi hitam.
Kehadirannya sempat menyita perhatian awak media yang telah berada di sekitar rumah. Kenny terlihat menyalami beberapa jurnalis sebelum kemudian bergegas masuk ke dalam area rumah melalui gerbang yang dibuka sebentar oleh petugas.
Baca juga: 18 Kali Selundup Pasir Timah ke Malaysia, Bareskrim Geledah Rumah Bos Timah Basel
Ketika ditanya terkait maksud kedatangannya maupun informasi seputar penggeledahan tersebut, Kenny tidak memberikan keterangan.
Ia memilih langsung melangkah masuk dan menyapa sejumlah penyidik di lokasi. Interaksinya dengan aparat berlangsung singkat dan tertutup dari pantauan luar pagar.
Sepanjang proses penggeledahan, pintu gerbang kembali ditutup rapat.
Aktivitas para penyidik hanya dapat dipantau dari celah pagar dan bagian atas halaman rumah.
Beberapa kali terlihat anggota berdiri di dekat kendaraan yang diperiksa, sementara yang lain keluar membawa barang yang belum dapat dipastikan isinya.
Awak media yang berada di lokasi masih menunggu pernyataan resmi dari aparat penegak hukum untuk memastikan perkara apa yang tengah ditangani.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memasang garis polisi pada sejumlah aset milik pengusaha timah bernama Asui di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Minggu (22/2/2026).
Satu unit mobil mewah berwarna oranye yang terparkir di kediaman tersebut dipasangi garis polisi mengelilingi bodinya. Saat penggeledahan berlangsung, mobil itu sempat tertutup sarung berwarna abu-abu.
Tak hanya mobil mewah, penyidik juga memasang garis polisi pada satu unit truk dengan kabin berwarna merah muda dan bak kuning. Pemasangan garis polisi dilakukan langsung oleh Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Irhamni.
Selain itu, sebuah gudang yang berada tak jauh dari rumah tersebut turut dipasangi garis polisi.
Di dalamnya, polisi menyegel satu unit alat berat jenis ekskavator merek Kobelco berwarna biru muda.
Tak hanya itu, pemasangan garis polisi juga dilakukan di sebuah gudang tak jauh dari kediaman milik Asui. Di dalam gudang tersebut polisi juga memasang garis polisi terhadap satu unit alat berat jenis ekskavator merek kobelco berwarna biru muda.
Beberapa hari sebelumnya, penyidik dari Dittipidter Bareskrim Mabes Polri dan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung turut melakukan penggeledahan sebuah rumah bernomor 017 di Jalan Mawar, Puput, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka digeledah polisi, Kamis (19/2/2026) siang.
Baca juga: Video: Hanya Makan Tahu Tempe Cobaan Terberat Ammar Zoni saat Sahur di Sel Tahanan
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 18.30 WIB di rumah bos timah yang bernama Aho.
Penggeledahan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni mengatakan, penggeledahan difokuskan pada pencarian alat komunikasi.
Sekaligus petunjuk lain yang dapat mengungkap rantai aktivitas penambangan hingga penyelundupan pasir timah ilegal yang ditangani Bareskrim Polri.
Di mana Kabupaten Bangka Selatan merupakan bagian dari upaya pengembangan kasus dugaan penyelundupan pasir timah lintas negara.
"Penggeledahan untuk menelusuri jejak-jejak komunikasi. Kemudian siapa yang melakukan penambangan timah,” kata Brigjen Pol Irhamni kepada Bangkapos.com di Pantai Kubu.
Irhamni menjelaskan, penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus penyelundupan pasir timah sebanyak 7,5 ton ke Negara Malaysia pada Senin (13/10/2025) lalu. Di mana sebanyak 11 Anak Buah Kapal (ABK) ditangkap oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM).
Karena perahu fiberglass yang digunakan tanpa nomor registrasi membawa pasir timah ilegal dari Indonesia ke Malaysia. Mereka ditangkap di perairan Pulau Pemanggil, Johor, Malaysia tanpa dokumen perjalanan dan dokumen terkait barang muatannya. Mereka yakni yakni MTA (23), LOM (24), RH (31), Z (50), A (41), B (47), H (53), S (29), J (39), Za (44), dan I (52). Di mana dua orang di antaranya merupakan warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Kesebelas orang tersebut kemudian dipulangkan ke Negara Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam, Kamis (29/1/2026) lalu.
Meski demikian, Irhamni menegaskan bahwa lokasi rumah yang digeledah belum tentu berkaitan langsung dengan pelaku utama.
Menurutnya, proses hukum masih terus berjalan untuk memastikan peran masing-masing pihak. Pihaknya masih terus melakukan pendalaman dalam perkara tersebut.
"Tetapi belum tentu (Rumah) yang kita geledah ini adalah pelaku utamanya. Untuk pelaku utama sudah kita amankan sebanyak 11 orang,” ujar Irhamni.
Selain para pelaku utama yang telah diamankan, penyidik masih memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Aparat meyakini praktik penyelundupan pasir timah ini tidak dilakukan secara individu. Melainkan melibatkan banyak peran, mulai dari penambang, pengumpul, hingga pihak yang mengatur jalur distribusi.
“Masih ada pelaku lain yang sedang kita kejar,” ucap Jenderal bintang satu ini.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)