TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Warga di kawasan Pulomas, RT 05/RW 13, Kayu Putih, Pulogadung kecewa dengan sikap Wali Kota Jakarta Timur terkait perizinan lapangan Padel di permukiman.
Mereka kecewa karena usai PTUN Jakarta mengabulkan gugatan untuk membatalkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) lapangan padel, Wali Kota Jakarta Timur urung menjalankan putusan.
Bahkan usai sidang 9 Desember 2025 Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan warga Pulomas, Wali Kota Jakarta Timur mengajukan banding atas putusan.
"Ketika kita memenangkan di PTUN, kita dibanding lagi oleh pihak Wali Kota Jakarta Timur. Jadi kita dituntut lagi oleh pihak Wali Kota," kata warga RT 05/RW 13, Zul Maharry, Minggu (22/2/2026).
Menurut warga upaya hukum yang diambil Wali Kota Jakarta Timur dan PLT Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bertentangan dengan fakta sidang.
Bahwa dalam sidang, warga menunjukkan bukti Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Timur juga mengeluarkan surat peringatan (SP) kepada pengelola padel.
Berdasarkan bukti diajukan warga dalam sidang di PTUN Jakarta, Sudin Citata Jakarta Timur sudah mengeluarkan SP I, SP 2, SP 3 hingga surat pembongkaran lapangan padel pada Mei 2025.
"Harusnya jalankan saja perintah dari PTUN. Toh pemerintah sudah mengaku salah (terkait perizinan) bahwa mereka sudah memberikan SP1, SP2, SP3, dan surat pembongkaran," ujar Zul.
Warga berharap Pemkot Jakarta Timur juga mempertimbangkan keluhan mereka terkait keberadaan lapangan padel yang sudah beroperasi sebagai komersil sejak tahun 2024 itu.
Menurut warga keberadaan lapangan padel tersebut menggangu, karena sejak berdiri tahun 2024 lalu kerap menimbulkan suara gaduh dari teriakan pemain hingga musik diputar.
Kemudian mengakibatkan arus lalu lintas padat pada akses jalan lingkungan mereka menjadi padat, karena saat akhir pekan bila akumulasi selama jam operasional terdapat 100-150 hilir mudik.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pun sudah menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap usaha lapangan padel yang keberadaannya menggangu masyarakat.
"Itu (upaya banding) yang saya sesalkan sekali. Ini harusnya Pemerintah Kota DKI itu harus benar-benar tegas terhadap (aturan) apa yang mereka bikin, yang mereka putuskan," tutur Zul.
Awak media sudah berupaya mengonfirmasi Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin terkait keluhan warga dan sikap Pemkot atas keberadaan lapangan padel di tengah permukiman.
Namun Munjirin mengatakan masih perlu berkoordinasi dengan jajarannya di Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan terkait permasalahan lapangan padel di RT 05/RW 13.
"Sedang saya konfirmasi ke (Sudin) Citata Jaktim untuk perizinan," kata Munjirin.
Awak media juga sudah mengonfirmasi pengelola lapangan padel terkait keluhan warga, tapi saat dikonfirmasi pengelola menyatakan tak ada dari mereka yang dapat memberi keterangan.
"Mohon maaf sebelumnya, tidak ada ya. Terimakasih," kata pihak pengelola lapangan padel terkait saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Baca juga: Lapangan Padel di Jakarta Terancam Dicabut Izinnya, Pemprov DKI Lakukan Evaluasi
Baca juga: Warga Pulomas Jaktim Keluhkan Lapangan Padel di Permukiman, Buat Suara Bising dan Ganggu Lalin
Baca juga: Izin Lapangan Padel Dipersoalkan, Warga Pulomas Seret Wali Kota Jaktim ke PTUN