Dua Pria Merangin Renggut Nyawa Orang setelah Kakak Ditangkap Polisi
Mareza Sutan AJ February 22, 2026 09:49 PM

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Dua pria di Merangin harus mendekam di penjara selama 12 tahun setelah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan kematian.

Kasus ini bermula dari penangkapan pelaku perampokan di sebuah penginapan di Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, yang berbuntut dendam.

Putra, adik satu di antara pelaku perampokan, bersama temannya, Riau Anja, akhirnya membunuh seorang yang mengaku mengadukan kasus perampokan tersebut.

Putra dan Anja harus mempertenggungjawabkan perbuatannya setelah membunuh Juliansa pada 4 Juli 2025 lalu dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Awal Kasus

Perkara ini berawal dari penangkapan dua pelaku perampokan yang terjadi di sebuah penginapan pada 5 April 2025.

Polsek Lembah Masurai berhasil mengamankan para tersangka perampokan terhadap sejumlah pelajar di penginapan yang berlokasi di Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 5 April 2025, dan sempat menggegerkan warga sekitar.

Para korban diketahui merupakan rombongan pelajar yang tengah menginap di lokasi tersebut.

Tiga orang pelaku tiba-tiba masuk ke kamar dan mengancam para korban dengan senjata tajam.

Dalam kejadian itu, para pelaku membawa kabur tujuh unit telepon genggam serta satu buah tas.

Salah satu pelaku bahkan mengintimidasi para korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengungkap identitas para tersangka yang masing-masing berinisial Dedi Gunawan alias Delon (20), Apri alias Galing (43), dan Zen (35).

Dua tersangka, yakni Dedi dan Apri, ditangkap aparat di sebuah pondok persembunyian di wilayah Sungai Ladi.

Proses penangkapan berlangsung sulit karena petugas harus menempuh perjalanan sekitar empat jam menggunakan kendaraan dan dilanjutkan lima jam berjalan kaki.

Saat hendak diamankan, kedua tersangka melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa melepaskan tembakan untuk melumpuhkan mereka.

Barang bukti yang diamankan meliputi sejumlah ponsel hasil rampasan, sebilah senjata tajam, serta biji ganja seberat 1,31 gram bruto.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, Zen, sempat berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Motif Dendam

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Merangin yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bangko, tindak pembunuhan tersebut dilakukan pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Usai penangkapan Dedi Gunawan alias Delon pada Mei 2025, korban sempat mengirim pesan singkat kepada adiknya, Putra, yang kemudian menjadi salah satu pelaku pembunuhan.

Isi pesan tersebut berbunyi, "jangan main-main dengan aku, ini baru kakak kamu aku cepuin, nanti giliran kamu."

Pesan itu menimbulkan rasa dendam dan belakangan mendorong Putra untuk merencanakan pembunuhan terhadap Juli.

Pada Juni 2025, terdakwa bertemu dengan Riau Wanja alias Anja.

Kepada Anja, Putra menyampaikan bahwa Juli merupakan pihak yang melaporkan Delon kepada aparat.

Mendengar hal tersebut, Anja menyatakan bersedia membantu melakukan aksi tersebut.

Eksekusi Korban

Pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, Putra dan Anja sedang memperbaiki jalan kebun (galaran) di wilayah Sebrang Nilo, Desa Sungai Tebal.

Keduanya telah menyiapkan senjata tajam; Anja membawa dua bilah pisau, sementara Putra membawa satu bilah pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.

Sekitar pukul 10.30 WIB, Putra melihat korban, Juli, mengenakan sweter kuning dan celana pendek sambil mengendarai sepeda motor warna silver.

Putra kemudian menghubungi Anja agar bersiap di lokasi galaran.

Putra mengikuti korban hingga melihatnya berhenti untuk memperbaiki barang di atas sepeda motor. Saat itu, Anja berada tidak jauh dari posisi korban.

Putra kemudian memanggil Juli. Ketika korban menoleh, Putra langsung mencabut pisau dari pinggang kirinya.

Putra menusuk korban, sementara Wanja yang berada sekitar dua meter dari korban turut mengayunkan pisau ke arah Juli.

Korban terjatuh dan tak sadarkan diri.

Melihat kondisi tersebut, Putra dan Anja langsung melarikan diri menuju Sungai Tebal menggunakan sepeda motor.

Pisau yang digunakan Riau Wanja kemudian dibuang di sekitar area kebun.

Pelarian dan Penangkapan

Erwin kemudian meminta keduanya datang ke galaran dan memberikan uang sebesar Rp400 untuk biaya pelarian ke Lahat.

Erwin juga memerintahkan Evan Romadhoni untuk mengantar mereka menggunakan mobil milik Erwin.

Namun, pelarian tersebut terhenti di sekitar wilayah Desa Pulau Rengas saat menuju Bangko.

Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat.

Dihadapkan ke Pengadilan

Perkara ini sudah masuk ke meja hijau Pengadilan Negeri Bangko.

Di persidangan, jaksa menuntut terdakwa Putra dengan pidana 11 tahun penjara sebagaimana pasal  Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.

Namun, majelis hakim menjatuhkan pidana lebih berat, yakni hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.

Sempat mengajukan banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi tetap menghukumnya dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Putusan itu disampaikan pada 19 Februari 2026 lalu.

Sebagaimana dilansir dari sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Bangko, hukuman yang sama jatuh pada Riau Anja alias Anja, meski tidak ada proses banding.

 

Baca juga: Dua Pria di Merangin Bunuh Orang setelah Kakak Ditangkap karena Merampok

Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI Terbaru untuk Pinjaman hingga Rp500 Juta Tenor 5 Tahun

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H Kabupaten Bungo selama Satu Bulan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.