Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya seorang pelajar di Kota Tual yang diduga menjadi korban kekerasan oknum anggota Polri.
Kapolda menegaskan bahwa proses hukum dan kode etik terhadap tersangka akan dilakukan secara cepat, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Yang pertama saya sampaikan turut prihatin atas kejadian ini dan turut berdukacita kepada keluarga korban. Kita mendoakan semoga almarhum ditempatkan di tempat yang mulia di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala,” ujarnya saat diwawancarai awak media usai kegiatan buka puasa bersama di gedung Plaza Presisi, Tantui, Kota Ambon, Minggu (22/2/2026).
Baca juga: Tim Jaksa Turun Usut Proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam Rp. 36,7 M, Siapa Dibawah Bayang-Bayang?
Baca juga: Proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam Rp.36,7 M, Bupati Timotius Kaidel Belum Diperiksa Kejati Maluku
Dua Jalur Proses: Pidana dan Kode Etik
Kapolda memastikan penanganan perkara berjalan melalui dua jalur, yakni proses pidana oleh penyidik serta sidang kode etik profesi Polri.
Ia menargetkan percepatan pemberkasan agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Koordinasi dengan kejaksaan disebut sudah dilakukan guna memastikan proses hukum tidak berlarut-larut.
“Insya Allah kalau tidak Selasa atau Rabu, berkas sudah diserahkan ke penuntut umum,” tegasnya.
Untuk sidang kode etik, Polda Maluku telah menyusun jadwal dan menunggu kehadiran keluarga korban yang bertolak dari Tual ke Ambon.
Keluarga inti dijadwalkan hadir langsung, sementara anggota keluarga lain dapat mengikuti proses secara daring.
Kapolda juga menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak bisa ditoleransi.
“Ini bentuk tanggung jawab hukum kepada masyarakat. Meskipun itu anggota kita, tidak ada diskriminasi,” katanya.
Bripda Masias Resmi Tersangka
Kasus ini menyeret Bripda Masias Siahaya, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara di Polres Tual, Jumat (20/2/2026).
Setelah status hukumnya naik, Bripda Masias langsung diterbangkan ke Ambon pada Sabtu pagi dan menjalani pemeriksaan kode etik di Bidpropam Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi menyebut proses pemeriksaan etik dilakukan secara intensif sebagai wujud komitmen Polri dalam menjaga disiplin dan integritas institusi.
Sementara itu, proses pidana tetap ditangani Polres Tual karena mayoritas saksi berada di wilayah tersebut.
Kronologi Kejadian
Korban berinisial AT (14), seorang pelajar kelas IX Madrasah Aliyah Negeri, meninggal dunia dan telah dimakamkan pada Kamis (19/02/2026).
Peristiwa terjadi di ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual. Saat itu korban bersama saudaranya melintas menggunakan sepeda motor dan masih mengenakan seragam sekolah.
Diduga, tersangka menghentikan keduanya lalu memukul menggunakan helm hingga korban terjatuh dari sepeda motor. Insiden tersebut berujung fatal.
Evaluasi dan Pesan Kapolda
Kapolda menegaskan, peristiwa ini menjadi evaluasi serius bagi seluruh jajaran Polda Maluku.
Ia mengingatkan bahwa anggota Polri harus mengedepankan profesionalisme dan kemanusiaan dalam melayani masyarakat.
“Menjadi polisi yang beradab itu yang utama. Tugas kita menyelamatkan jiwa, memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat,” tegasnya.
Kapolda juga membuka ruang transparansi kepada publik dan media, meski beberapa tahapan pemeriksaan tetap bersifat tertutup sesuai aturan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik Maluku dan menanti konsistensi janji Kapolda bahwa proses hukum terhadap tersangka berjalan adil, cepat, dan transparan demi menegakkan kepercayaan terhadap institusi kepolisian.(*)