TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal melakukan jemput bola menemui keluarga AT (14), pelajar korban penganiayaan oknum Brimob di Tual, Maluku.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan upaya jemput bola tersebut guna menawarkan perlindungan bagi pihak keluarga dalam jalannya proses hukum penganiayaan AT.
AT merupakan pelajar madrasah tsanawiyah yang tewas akibat dianiaya oknum Brimob, Bripda MS saat patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual, Maluku Tenggara, Kamis (19/2/2026).
"Rencananya LPSK akan menemui keluarga korban. Mungkin akan dibantu oleh SSK (Sahabat Saksi dan Korban) di sana (Maluku)," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).
LPSK menyatakan keluarga AT berhak mendapatkan perlindungan dalam bentuk pendampingan selama jalannya proses hukum, baik sejak tingkat penyidikan hingga tingkat Pengadilan.
Kemudian pemulihan medis, termasuk bagi kakak korban yakni NK (15) yang saat kejadian turut mengalami patah tangan karena terjatuh dari sepeda motor dikemudikannya.
"Kalau kakaknya turut jadi korban bisa diajukan perlindungan ke LPSK. Kakaknya bisa juga sebagai saksi dalam kasus ini. Sebagai saksi sekaligus korban berhak mendapat perlindungan," ujarnya.
Susilaningtias menuturkan bila pihak keluarga mengajukan permohonan perlindungan, mereka juga mendapatkan perlindungan dalam bentuk pendampingan psikologi untuk pemulihan trauma.
Kemudian fasilitasi penghitungan restitusi atau ganti rugi, yakni ganti kerugian atas kerugian akibat peristiwa dialami yang nantinya akan dibebankan kepada pelaku lewat proses peradilan.
"Berhak mendapatkan bantuan pemulihan dari negara, dalam hal ini melalui LPSK. Pemulihan medis, psikologis, dan restitusi," tuturnya.
Sebelumnya penganiayaan terhadap AT bermula saat jajaran Brimob sedang melakukan patroli cipta kondisi di Kota Tual, Maluku pada Kamis (19/2) sekira pukul 02.00 WIB.
Ketika melakukan patroli jajaran Brimob mendapat informasi adanya keributan di wilayah Tete Pancing, sehingga Bripda MS dan personel lainnya menuju lokasi lalu mendapati adanya balap liar.
Berselang 10 menit setelah keributan dan balap liar dibubarkan, AT dan kakaknya NK disebut melaju mengemudikan sepeda motor dari arah wilayah Desa Ngadi menuju Tete Pancing.
Bripda MS pun seketika mengayunkan helm taktikal miliknya hingga menghantam pelipis AT, sepeda motor dikemudikan korban pun hilang kendali lalu menabrak motor kakaknya, NK.
AT dinyatakan meninggal dunia di RSUD Karel Sadsuitubun, Maluku, sementara kakaknya yang terjatuh dari kendaraan mengalami patah tulang pada bagian tulang kanan.