Tiga Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Terungkap, Sosiolog UBB: Alarm Sosial bagi Pangkalpinang
Ardhina Trisila Sakti February 22, 2026 10:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Rentetan kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diungkap Polresta Pangkalpinang dalam dua bulan terakhir memantik keprihatinan luas.

Tiga kasus dengan pelaku dari rentang usia berbeda menjadi sinyal serius adanya persoalan sosial yang lebih mendasar di Kota Pangkalpinang.

Kasus terbaru melibatkan remaja laki-laki berinisial MI (17), yang ditangkap Jumat (20/2/2026) setelah dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun sebanyak dua kali, pada Januari dan Februari 2026.

Sebelumnya, aparat Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang juga menangkap ARM (25) di kawasan Gabek, serta AR (19) warga Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.

Teranyar, seorang pria paruh baya berinisial MS (48) diamankan atas dugaan pencabulan terhadap anak perempuan di wilayah Kecamatan Rangkui.

Kepala Polresta Pangkalpinang, Kombes (Pol) Max Mariners, menegaskan seluruh kasus tersebut tengah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari orang tua korban.

Namun di balik langkah represif aparat, muncul pertanyaan besar, mengapa kasus serupa berulang dalam waktu yang relatif singkat?

Sosiolog dari Universitas Bangka Belitung, Dr Fitri Ramdhani Harahap, M.Si, menilai peristiwa ini bukan sekadar rangkaian tindak pidana yang berdiri sendiri.

"Jika dicermati dari sudut pandang sosiologi, ini adalah gejala sosial. Ketika pola kasusnya relatif mirip melibatkan relasi pacaran, pertemuan di ruang privat seperti kontrakan hingga pelaku dari berbagai rentang usia, maka yang kita hadapi bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan krisis sosial," ujar Fitri kepada Bangkapos.com, Minggu (22/2/2026).

Menurut dia, berulangnya kasus persetubuhan anak di bawah umur dalam kurun waktu singkat merupakan alarm sosial atas melemahnya sistem nilai dan kontrol sosial di masyarakat.

Fitri menyoroti lemahnya literasi seksual dan pemahaman tentang relasi sehat di kalangan remaja sebagai salah satu faktor dominan.

Di banyak keluarga, pembicaraan mengenai seksualitas masih dianggap tabu. Orang tua cenderung menghindari diskusi tentang batasan tubuh, konsep persetujuan (consent), risiko kehamilan, maupun konsekuensi hukum dari hubungan seksual di bawah umur.

"Akibatnya, anak mencari informasi dari internet atau teman sebaya. Padahal sumber itu belum tentu memberikan pemahaman yang benar," jelasnya.

Di era digital, remaja dengan mudah terpapar konten pornografi atau representasi hubungan romantis yang tidak realistis.

Tanpa pendampingan, hubungan seksual bisa dimaknai sebagai hal lumrah dalam pacaran, tanpa menyadari bahwa secara hukum, hubungan dengan anak di bawah umur tetap merupakan tindak pidana, sekalipun atas dasar suka sama suka.

Selain faktor keluarga, perubahan struktur sosial masyarakat urban seperti di Pangkalpinang juga berkontribusi.

Lingkungan kos atau kontrakan yang minim pengawasan, serta berkurangnya interaksi sosial antarwarga, dinilai memperlemah kontrol sosial informal.

"Dulu, tetangga, keluarga besar, hingga tokoh masyarakat memiliki peran pengawasan yang kuat. Sekarang, masyarakat cenderung apatis dan enggan ikut campur. Ini membuat ruang perlindungan anak semakin sempit," kata Fitri.

Ia juga menyoroti adanya ketimpangan relasi kuasa, terutama dalam kasus yang melibatkan pelaku lebih dewasa. Anak berada dalam posisi rentan, belum matang secara psikologis dan emosional, sehingga mudah dipengaruhi.

Fitri menegaskan, penegakan hukum tetap penting sebagai efek jera. Namun pendekatan represif saja tidak cukup untuk menghentikan siklus berulangnya kasus serupa.

Ia mendorong pendekatan komprehensif yang melibatkan keluarga, sekolah, pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat luas.

Orang tua diminta membangun komunikasi terbuka dengan anak sejak dini. Pendidikan seksual kata dia, bukan mengajarkan praktik hubungan seksual, melainkan memberi pemahaman tentang batasan diri, perlindungan tubuh, nilai moral, serta konsekuensi hukum.

Sekolah juga didorong memperkuat pendidikan karakter, literasi hukum, relasi sehat, dan kesetaraan gender secara sistematis dan preventif.

"Remaja perlu memahami bahwa tindakan tertentu bukan hanya persoalan moral, tetapi memiliki konsekuensi pidana yang dapat menghancurkan masa depan," tegasnya.

Fitri menekankan bahwa perlindungan anak bukan semata tanggung jawab keluarga korban atau aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab kolektif masyarakat.

Korban harus mendapat dukungan psikologis tanpa stigma. Stigma sosial justru memperparah trauma dan menghambat proses pemulihan.

"Berulangnya kasus dalam dua bulan terakhir adalah cerminan tantangan sosial kita di era perubahan nilai yang cepat. Jika akar persoalan tidak diperbaiki, maka kasus serupa berpotensi terus terjadi," ujarnya.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.