Denpasar (ANTARA) - Kantor BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Bali, melaporkan kasus perusakan di gedung setempat diduga terkait penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

"Peristiwa itu telah kami laporkan kepada pihak kepolisian," kata Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Rendy Gilbery Rantung di Denpasar, Minggu.

Pihaknya telah melaporkan kasus tersebut kepada petugas Kepolisian Daerah Bali dan saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Ia menjelaskan sebelumnya pada Sabtu (21/2) sekitar pukul 19.30 WITA, ada orang tidak dikenal (OTK) melakukan perusakan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Denpasar di Jalan D.I Panjaitan, Renon, Denpasar.

OTK tersebut melempari gedung dengan batu sehingga membuat papan nama kantor tersebut pecah.

Selain pelemparan, OTK tersebut juga memasang dua spanduk putih bertuliskan "save APBD BPJS untuk rakyat miskin" serta kalimat menyudutkan pihak tertentu, menggunakan cat semprot berwarna merah.

Meski terjadi aksi kriminal itu, namun ia memastikan pelayanan di gedung tersebut tidak terganggu.

BPJS Kesehatan Denpasar memiliki wilayah kerja di tiga kabupaten/kota yakni Denpasar, Badung dan Tabanan.

Pihaknya sebelumnya memproses reaktivasi kepesertaan masyarakat miskin Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang sebelumnya dinonaktifkan mencapai 37.744 orang di tiga wilayah kerja itu.

BPJS Kesehatan menjelaskan penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Adapun jumlah PBI jaminan kesehatan yang dinonaktifkan terbanyak di Kota Denpasar mencapai 24.401 orang, kemudian Kabupaten Badung ada 6.499 dan Kabupaten Tabanan ada 6.844 orang.

Pemerintah Kota Denpasar, Kabupaten Badung dan Tabanan kemudian mengalihkannya menjadi tanggungan pemerintah daerah.

Untuk di Kota Denpasar misalnya, Wali Kota I Gusti Ngurah Jaya Negara menjelaskan Pemkot Denpasar menyiapkan dana Rp62,2 miliar untuk pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan selama satu tahun untuk kepesertaan yang direaktivasi itu.

Namun, penonaktifan PBI tersebut justru melebar setelah Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP) melaporkan Wali Kota Denpasar terkait pernyataannya kepada Bareskrim Polri pada Kamis (19/2).

Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara telah mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyebutkan penonaktifan PBI jaminan kesehatan atas perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sosial.

"Saya selaku Wali Kota Denpasar memohon maaf kepada Bapak Presiden dan juga Bapak Menteri Sosial atas pernyataan kami yang menyatakan bahwa Bapak Presiden menginstruksikan kepada Menteri Sosial untuk menonaktifkan penerima manfaat PBI desil enam sampai 10 yang jumlahnya sebanyak 24.401 jiwa di Kota Denpasar," kata Jaya Negara di Denpasar, Sabtu (14/2).

Jaya Negara menyatakan tidak ada niat untuk membuat kegaduhan di tengah masyarakat.