Duduk Perkara Debat Kubu Roy Suryo Cs Vs Jokowi Soal Lipatan Ijazah, Arsip UGM Jadi Kunci Penutup
Putra Dewangga Candra Seta February 22, 2026 10:32 PM

 

SURYA.co.id – Dalam persidangan atau perdebatan hukum, satu detail kecil bisa menjadi senjata mematikan, atau justru berubah menjadi bumerang yang menjerat balik penyerangnya.

Kali ini, “lipatan” pada salinan ijazah menjadi titik api konflik antara kubu Roy Suryo dan tim hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Roy Suryo menilai lipatan tersebut sebagai detail fatal yang mengindikasikan kejanggalan dokumen.

Namun, pengacara Jokowi justru menggeser arena adu opini itu ke satu tempat yang lebih menentukan, arsip resmi Universitas Gadjah Mada (UGM), sebuah langkah yang dinilai banyak pihak sebagai skakmat hukum.

Mengapa “Arsip UGM” Adalah Benteng Terakhir?

IJAZAH JOKOWI DITUNJUKKAN - oto ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang diunggah oleh relawan PSI di akun @DianSandiU di media sosial X (dulu Twitter), Selasa (1/4/2025). Baru-baru ini, 3 alumni UI menunjukkan prediksinya terkait ijazah Jokowi ditunjukkan ke publik.
IJAZAH JOKOWI DITUNJUKKAN - oto ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang diunggah oleh relawan PSI di akun @DianSandiU di media sosial X (dulu Twitter), Selasa (1/4/2025). Baru-baru ini, 3 alumni UI menunjukkan prediksinya terkait ijazah Jokowi ditunjukkan ke publik. (Medsos X Dian Sandi)

Dalam tata kelola administrasi pendidikan tinggi, universitas adalah sumber kebenaran utama.

Setiap lulusan hanya diterbitkan satu ijazah asli, sementara data kelulusan dicatat permanen dalam Buku Induk Alumni dan arsip akademik kampus.

Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa salinan ijazah Jokowi yang terlipat berasal dari UGM sendiri, bukan dari manipulasi pihak luar.

“UGM itu hanya menerbitkan satu kali ijazah bagi setiap mahasiswanya. Dicetak sekali. Makanya kalau hilang tidak mungkin dicetak kembali ijazah. Dia berubah menjadi surat keterangan lulus atau SKL,” kata Rivai, dikutip SURYA.co.id dari tayangan iNews TV, Kamis (19/2/2026).

Baca juga: Rekam Jejak Hendri Satrio yang Sebut Jokowi Tak Akan Minta Kasus Tudingan Ijazah Palsu Dihentikan

Rivai menjelaskan, sebelum ijazah diserahkan kepada Jokowi, UGM sempat memfotokopi ijazah tersebut satu kali, lalu menyimpannya dalam kondisi terlipat.

“Pada saat UGM ini mengeluarkan ijazah, rupanya sebelum diserahkan, ijazah ini dicopy sekali oleh UGM lalu dalam penyimpanannya dilipat. Makanya kalau ditanya di mana fotokopi terlipat itu adanya di UGM,” jelasnya.

Secara hukum administrasi, Salinan Sesuai Aslinya yang bersumber dari arsip institusi penerbit memiliki kekuatan pembuktian lebih tinggi dibandingkan salinan yang beredar di luar sistem akademik resmi.

Roy Suryo vs Pengacara Jokowi

BERKAS KASUS IJAZAH - Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Berkas perkara kasus ijazah Jokowi sudah dilampahkan, Roy Suryo berharap P-19.
BERKAS KASUS IJAZAH - Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Berkas perkara kasus ijazah Jokowi sudah dilampahkan, Roy Suryo berharap P-19. (Tribunnews.com)

Polemik menguat ketika kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, membandingkan dua salinan ijazah Jokowi yang berasal dari dua institusi negara berbeda, KPU dan Bareskrim Polri.

Salinan tanpa sensor dari Komisi Pemilihan Umum diterima kubu Roy Suryo melalui Bonatua Silalahi pada Senin (9/2/2026). Dokumen tersebut dinilai tidak memiliki lipatan.

Sebaliknya, salinan yang sebelumnya ditampilkan oleh Bareskrim Polri justru memperlihatkan garis lipatan di bagian tengah.

“Apa yang ditampakkan oleh Dirtipidum Djuhandhani yang di Bareskrim ijazahnya (Jokowi) terlipat. Beda kan di KPU?” ungkap Refly, dikutip dari tayangan YouTube Official iNews, Selasa (17/2/2026).

“(Salinan ijazah Jokowi) Ada garisnya enggak ini yang KPU? Enggak ada. Enggak ada lipatannya kan?” imbuhnya.

Refly menilai perbedaan ini bukan soal sepele, karena salinan dari Bareskrim itulah yang dijadikan dasar penghentian laporan TPUA.

“Ini yang dijadikan barang bukti untuk menyetop yang namanya laporan TPUA. Ini yang ditampilkan Djuhandhani sebagai sebuah katanya ijazah yang sudah di laboratorium,” ujarnya.

“Betapa tidak kredibelnya Bareskrim Polri mendasarkan pada ini untuk menyetop penyelidikan. Itu persoalannya,” tutur Refly.

Lipatan Dokumen Dipermasalahkan

Dari sudut pandang verifikasi akademik dan sejarah administrasi, lipatan pada dokumen bukan indikator otomatis pemalsuan.

Pada era 1980-an, penyimpanan dokumen lazim dilakukan dalam map kecil, bahkan sering dilipat karena keterbatasan ruang arsip.

Mesin fotokopi manual kala itu juga kerap menghasilkan hasil cetak dengan bekas lipatan atau garis tekan.

Rivai menegaskan bahwa ijazah asli Jokowi tidak pernah dilipat, dan hanya salinan arsip UGM yang berada dalam kondisi tersebut.

“UGM menyimpan dalam kondisi lipatan ya saya juga enggak bisa komplain,” tuturnya.

“Untuk ijazah Jokowi enggak pernah dilipat. Enggak mungkin dilipat dan dari foto juga terlihat,” ujarnya.

“Waktu di Bareskrim itu kan ada dua ditunjukkan. Satu yang fotokopi garis itu yang didapatkan dari UGM,” paparnya.

Secara teknis hukum, cacat fisik pada salinan tidak membatalkan substansi dokumen selama nomor registrasi dan data lulusan cocok dengan Buku Induk Alumni kampus.

Strategi tim hukum Jokowi yang “mengembalikan bola” ke UGM bukan sekadar klarifikasi, melainkan manuver taktis.

Dengan menjadikan arsip kampus sebagai sumber kebenaran, perdebatan dipindahkan dari opini publik menuju adu data antar institusi resmi.

Dalam logika hukum, ketika arsip induk universitas berbicara, detail seperti lipatan kertas justru kehilangan daya gugatnya.

Di titik inilah, isu yang awalnya tampak sebagai senjata politik berbalik menjadi skakmat argumentatif, menutup drama panjang dengan satu kunci: arsip resmi UGM.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.