TRIBUNJOGJA.COM - Masjid dan mushala di berbagai daerah mulai dipenuhi jamaah yang melaksanakan shalat Tarawih setiap malam selama bulan Ramadhan.
Di Indonesia, sebagian umat Islam terbiasa melaksanakan Tarawih 20 rakaat ditambah Witir tiga rakaat secara berjamaah di masjid.
Namun tidak semua orang mampu menyelesaikan seluruh rangkaian 23 rakaat tersebut.
Ada yang memiliki keterbatasan fisik, aktivitas yang padat, atau mengikuti pandangan tertentu mengenai jumlah rakaat Tarawih.
Karena itu, sebagian jamaah memilih shalat Tarawih 8 rakaat di masjid lalu melanjutkan Witir 3 rakaat di rumah. Lantas, apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam?
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Dr. Arsad Hidayat, Lc, MA, menjelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan.
Menurutnya, jamaah yang hanya melaksanakan Tarawih 8 rakaat boleh memisahkan diri dari jamaah yang melanjutkan hingga 20 rakaat.
Ia mengatakan, jamaah dapat melakukan mufaraqah (berpisah dari imam) setelah menyelesaikan 8 rakaat Tarawih, kemudian melaksanakan shalat Witir di rumah.
Hal ini diperbolehkan karena shalat Tarawih termasuk shalat sunnah, sehingga jumlah rakaatnya dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
Meski diperbolehkan memisahkan diri setelah 8 rakaat, mengikuti imam hingga selesai tetap memiliki keutamaan tersendiri.
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa sholat bersama imam sampai selesai, dicatat baginya pahala seperti sholat semalam penuh.”
Hadis tersebut menunjukkan bahwa mengikuti imam sampai selesai, termasuk hingga Witir, memiliki pahala yang sangat besar. Selain itu, kebersamaan dalam jamaah juga menjadi salah satu nilai penting dalam ibadah di bulan Ramadhan.
Baca juga: Ide Menu Sahur Praktis: Sup Telur Kuah Hangat, Sehat dan Mengenyangkan
Shalat Tarawih Juga Boleh Dilakukan di Rumah
Selain di masjid, shalat Tarawih juga boleh dilaksanakan di rumah, baik secara sendiri maupun berjamaah bersama keluarga.
Hal ini sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa shalat sunnah lebih utama dilakukan di rumah.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sholat yang paling utama adalah sholat seseorang di rumahnya, kecuali sholat wajib.”
(HR Bukhari dan Muslim)
Karena itu, jika seseorang memilih melaksanakan Tarawih di rumah, hal tersebut tetap sah dan dianjurkan selama dilakukan dengan khusyuk.
Jumlah rakaat Tarawih juga bersifat fleksibel, bisa delapan rakaat, 20 rakaat, atau sesuai kemampuan masing-masing.
Shalat Tarawih merupakan bagian dari qiyam Ramadhan, yaitu ibadah untuk menghidupkan malam-malam di bulan suci.
Keutamaannya sangat besar karena menjadi salah satu sarana pengampunan dosa bagi umat Islam.
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa melaksanakan qiyam Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”
(HR Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa shalat Tarawih memiliki keutamaan luar biasa bagi umat Islam yang menjalankannya dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah SWT.
Melaksanakan Tarawih 8 rakaat di masjid lalu melanjutkan Witir di rumah diperbolehkan dalam Islam. Hal ini karena Tarawih merupakan shalat sunnah yang dapat dilakukan sesuai kemampuan.
Meski demikian, jika memungkinkan, mengikuti imam hingga selesai tetap lebih utama karena memberikan pahala seperti shalat semalam penuh.
Yang terpenting adalah menjaga kekhusyukan, konsistensi ibadah, serta memanfaatkan bulan Ramadhan untuk memperbanyak amal kebaikan. (*)