TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pernahkan anda tidak sengaja menelan air saat sedang berwuhdhu atau saat mandi di tengah teriknya siang hari bulan Ramadan?
Bagi umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, momen ini sering kali memicu kepanikan seketika dan pertanyaan besar.
Apakah puasa langsung batal jika tidak sengaja menelan air?
Dalam hukum Islam, terdapat garis pemisah yang sangat jelas antara tindakan yang dilakukan secara sengaja dan tindakan yang terjadi karena kekhilafan atau ketidaksengajaan.
Di Ramadan 2026 ini, sangat penting bagi kita untuk memahami detail fikih terkait hal-hal yang membatalkan puasa agar tidak terjebak dalam keraguan yang justru mengganggu kekhusyukan ibadah.
Berikut penjelasannya:
Dalam hukum Islam, jika seseorang tidak sengaja menelan air saat puasa Ramadan, maka puasanya tetap sah.
• Hukum Islam Penggunaan Kosmetik Berlebihan di Bulan Ramadhan, Apakah Puasanya Sah?
Berikut penjelasannya:
a. Hadis Nabi Muhammad SAW:
“Barangsiapa lupa lalu makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Muslim).
b. Mayoritas ulama (Syafi’i, Hanafi, Maliki, Hanbali):
Menelan air secara tidak sengaja (misalnya saat berkumur, mandi, atau lupa sedang berpuasa) tidak membatalkan puasa, karena tidak ada unsur kesengajaan.
a. Makan dan minum dengan sengaja – segala sesuatu yang masuk ke mulut dan sampai ke lambung secara sadar.
b. Memasukkan sesuatu ke rongga tubuh dengan sengaja – misalnya melalui hidung, telinga, atau suntikan/infus yang mengandung nutrisi.
c. Berhubungan suami istri di siang hari Ramadan – termasuk keluarnya mani karena hubungan seksual.
d. Muntah dengan sengaja – jika muntah tidak disengaja, puasa tetap sah.
e. Haid dan nifas – bagi perempuan, keluarnya darah haid/nifas otomatis membatalkan puasa.
f. Keluar mani karena sengaja (onani/masturbasi) – membatalkan puasa karena termasuk syahwat yang dikeluarkan secara sadar.
g. Gila atau hilang akal sepanjang hari – karena puasa mensyaratkan kesadaran penuh.
h. Murtad (keluar dari Islam) – membatalkan seluruh ibadah, termasuk puasa.
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!