Hukum Islam Penggunaan Kosmetik Berlebihan di Bulan Ramadhan, Apakah Puasanya Sah?
Faiz Iqbal Maulid February 23, 2026 04:22 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tampil segar dan percaya diri selama bulan Ramadan tentu menjadi keinginan setiap wanita.

Namun, penggunaan makeup yang tidak biasa sering kali memicu keraguan.

Apakah puasa tetap sah saat menggunakan kosmetik berlebihan?

Di tengah tren kecantikan yang semakin berkembang pada tahun 2026, batasan antara menjaga penampilan dan menjaga kesucian ibadah menjadi topik hangat yang memenuhi kolom pencarian.

Secara garis besar, hukum Islam memberikan panduan yang jelas mengenai apa yang masuk ke dalam tubuh dan apa yang sekadar menempel di permukaan kulit.

Namun, bagaimana jika kosmetik tersebut memiliki aroma yang sangat tajam, meresap ke pori-pori, atau bahkan tidak sengaja tertelan seperti lipstik? 

• Hukum Islam Menunda Pembayaran Zakat Fitrah Hingga Setelah Shalat Idul Fitri, Apa Kata Ulama?

Apakah Puasa Sah saat Menggunakan Kosmetik Berlebihan?

Dalam hukum Islam, penggunaan kosmetik termasuk lipstik saat berpuasa Ramadan tidak membatalkan puasa, selama tidak ada zat yang sengaja masuk ke rongga tubuh (mulut, hidung, lambung).

Mayoritas ulama menegaskan bahwa kosmetik eksternal seperti lipstik, bedak, atau pelembap wajah tidak membatalkan puasa karena sifatnya hanya pemakaian luar.

Penjelasan Ulama

a. Mayoritas ulama & NU

Mayoritas ulama berpendapat kalau kosmetik eksternal tidak membatalkan puasa.

Namun, jika lipstik atau kosmetik tertelan secara sengaja, maka puasa batal.

b. Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad berpendapat bahwa memakai lipstik saat puasa boleh, tetapi harus hati-hati agar tidak tertelan.

• Hukum Islam Lupa Mandi Wajib Setelah Imsak: Sahkah Puasanya?

Hal yang Membatalkan Puasa

a. Makan dan minum dengan sengaja – segala sesuatu yang masuk ke mulut dan sampai ke lambung secara sadar.

b. Memasukkan sesuatu ke rongga tubuh dengan sengaja – misalnya melalui hidung, telinga, atau suntikan/infus yang mengandung nutrisi.

c. Berhubungan suami istri di siang hari Ramadan – termasuk keluarnya mani karena hubungan seksual.

d. Muntah dengan sengaja – jika muntah tidak disengaja, puasa tetap sah.

e. Haid dan nifas – bagi perempuan, keluarnya darah haid/nifas otomatis membatalkan puasa.

f. Keluar mani karena sengaja (onani/masturbasi) – membatalkan puasa karena termasuk syahwat yang dikeluarkan secara sadar.

g. Gila atau hilang akal sepanjang hari – karena puasa mensyaratkan kesadaran penuh.

h. Murtad (keluar dari Islam) – membatalkan seluruh ibadah, termasuk puasa.

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.