TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kemurkaan terpancar dari pernyataan Listyo Sigit Prabowo saat mengetahui kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Brigade Mobil terhadap seorang pelajar.
Insiden tersebut melibatkan Bripda MS yang diduga menganiaya Arianto Tawakal (14) menggunakan helm baja hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Peristiwa ini bukan hanya memicu duka mendalam, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Kapolri mengaku dapat merasakan kepedihan yang kini menyelimuti keluarga korban dan keresahan yang dirasakan masyarakat luas.
Baginya, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga mencoreng nama baik institusi yang seharusnya menjadi pelindung rakyat.
"Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat," ujar Sigit kepada Kompas.com, Senin (23/2/2026) dini hari.
Pernyataan itu menegaskan bahwa pimpinan tertinggi Polri tidak menoleransi tindakan kekerasan yang dilakukan anggotanya.
Selain menyampaikan kemarahan, jenderal bintang empat tersebut juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga Arianto dan masyarakat yang terdampak oleh peristiwa ini.
Ia memastikan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu demi menjaga integritas institusi.
"Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas, dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban," imbuhnya.
Baca juga: Karier Tamat! Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Maluku hingga Tewas Terancam Hukuman Paling Berat
Aksi penganiayaan yang berujung tewasnya siswa MTs tersebut bermula saat Bripda MS bersama rekan-rekannya sesama anggota Brimob Batalyon C Pelopor menggelar patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.
Patroli dengan menggunakan kendaraan taktis itu awalnya dilakukan Bripda MS dan rekan-rekannya di kawasan Mangga Dua Langgur sekitar Pukul 02.00 WIT.
Namun, dalam patroli tersebut, tim mendapat informasi dari warga bahwa sedang terjadi aksi keributan yang berujung pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Dari kronologi yang disampaikan, saat berada di lokasi, Bripda MS dan sejumlah rekannya kemudian turun dari kendaraan taktis dan membubarkan aksi balap liar di kawasan tersebut.
Berselang 10 menit kemudian, dua sepeda motor yang dipacu oleh korban AT dan NK (15) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing.
Saat itulah, Bripda MS yang sedang berada di lokasi mengayunkan helm taktikal kepada kedua pengendara motor.
Namun, helm yang diayunkan tersebut mengenai pelipis korban AT hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.
Sepeda motor korban AT ikut menabrak sepeda motor yang dikendarai NK hingga membuat korban NK terjatuh dari atas motor dan mengalami patah pada tangan kanannya.
Korban AT yang dalam kondisi kritis kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis.
Nahas, sekitar pukul 13.00 WIT korban dinyatakan meninggal dunia.
Kapolres Tual AKBP Whansi Asmoro mengatakan, setelah insiden tersebut, Bripda MS langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Detik-detik Oknum Brimob Maluku Ayunkan Helm ke Pelajar di Hingga Tewas, Korban Langsung Telungkup
"Setelah gelar perkara Bripda MS langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Asmoro dalam konferensi pers di Mapolres Tual, Sabtu (21/2/2026).
Asmoro mengatakan, terkait penanganan kasus tersebut, penyidik telah menyita barang bukti berupa helm taktikal milik tersangka.
Polisi juga ikut menyita dua unit sepeda motor milik korban AT dan NK beserta kunci motor.
"Kami amankan helm taktis milik Bripda MS, dua sepeda motor kunci motor dan peralatan lain yang ada di helm sudah diamankan," ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda MS langsung diterbangkan ke Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan terkait kode etik dan profesi oleh Bidang Propam Polda Maluku.
(TribunNewsmaker.com/ TribunnewsBogor)