Skema Ganti Rugi LPDP yang Menghantui Suami Dwi Sasetyaningtyas Imbas Tak Mau Anak Jadi WNI
Putra Dewangga Candra Seta February 23, 2026 10:32 AM

 

SURYA.co.id – Polemik pernyataan Dwi Sasetyaningtyas alias Tyas berbuntut panjang.

Bukan lagi sekadar soal etika bermedia sosial, kini sorotan tajam publik beralih ke sang suami, Aryo Iwantoro (AP), yang diduga belum menuntaskan kewajiban pengabdian sebagai alumni penerima beasiswa negara.

Jika dugaan tersebut terbukti, konsekuensinya tak main-main.

Sanksi terberat menanti: pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah dikeluarkan negara.

Lantas, seberapa besar “tagihan” yang harus dibayar seorang awardee LPDP jika gagal mengabdi?

Apakah benar nilainya bisa menembus miliaran rupiah? Berikut simulasi dan aturan mainnya.

Status Investigasi LPDP terhadap Aryo Iwantoro

Tangkap layar video Dwi Sasetyaningtyas yang menyebut tak ingin anaknya jadi WNI
Tangkap layar video Dwi Sasetyaningtyas yang menyebut tak ingin anaknya jadi WNI (Instagram)

Pihak Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) secara resmi mengonfirmasi tengah melakukan pendalaman terhadap status kewajiban AP.

"Yang bersangkutan (AP) diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi," tulis LPDP, dikutip SURYA.co.id dari pernyataan resminya.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah muncul perbedaan pengakuan.

Sebelumnya, Tyas menyebut suaminya bukan penerima beasiswa LPDP.

Namun, warganet menemukan jejak digital berupa ucapan terima kasih pembiayaan LPDP dalam tesis AP yang dapat diakses publik.

Atas temuan tersebut, LPDP menyatakan tengah melakukan pemanggilan resmi untuk klarifikasi, sekaligus membuka kemungkinan penindakan jika pelanggaran terbukti.

Baca juga: Duduk Perkara Dwi Sasetyaningtyas Sebut Tak Mau Anaknya Jadi WNI hingga Suami Terancam Sanksi

Berapa Dana yang Harus Dikembalikan?

Dalam skema beasiswa LPDP, sanksi finansial bukan sekadar denda simbolis.

Awardee yang mangkir dari kewajiban pengabdian wajib mengembalikan seluruh dana yang telah dikeluarkan negara, meliputi:

  • Biaya pendidikan: tuition fee universitas luar negeri (S2/S3), yang dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah
  • Biaya hidup: living allowance bulanan, tunjangan keluarga, asuransi, dan dana penunjang
  • Biaya pendukung lain: tiket keberangkatan, visa, hingga dana riset

Untuk studi luar negeri, total akumulasi dana ini berpotensi menembus angka miliaran rupiah, tergantung negara tujuan, durasi studi, dan komponen beasiswa yang diterima.

LPDP menegaskan, jika pelanggaran terbukti, seluruh dana tersebut harus dikembalikan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Mengapa Harus Bayar Full?

VIRAL - (kiri) Tangkap layar video Dwi Sasetyaningtyas yang menyebut tak ingin anaknya jadi WNI
(kanan) Logo beasiswa LPDP
VIRAL - (kiri) Tangkap layar video Dwi Sasetyaningtyas yang menyebut tak ingin anaknya jadi WNI (kanan) Logo beasiswa LPDP (istimewa)

LPDP memiliki aturan baku yang mengikat seluruh awardee.

Salah satu poin krusialnya adalah kewajiban pengabdian di Indonesia dengan skema 2n+1, yakni:

  • Dua kali masa studi
  • Ditambah satu tahun pengabdian

Ketentuan ini ditegaskan LPDP dalam klarifikasinya.

"LPDP menjelaskan, bahwa Dwi Sasetyaningtyas telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017. Serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan."

Namun, bagi awardee yang tidak kembali atau tidak memenuhi masa kontribusi, sanksinya pun jelas.

"Pelanggar wajib mengembalikan seluruh dana yang telah dikeluarkan negara ke Kas Negara."

Tak hanya itu, LPDP juga menerapkan sanksi blacklist.

Nama pelanggar akan diblokir dari seluruh program beasiswa pemerintah di masa depan, baik LPDP maupun skema pendanaan negara lainnya.

Tesis yang Menjadi “Bumerang”

Kasus ini sekaligus menjadi pelajaran penting tentang jejak digital.

Bukti keterlibatan AP sebagai penerima LPDP justru terungkap dari repositori tesis kampus, yang secara terbuka dapat diakses publik.

Temuan ini menunjukkan bahwa penggunaan dana publik akan selalu berada dalam pengawasan masyarakat.

Bahkan bertahun-tahun setelah kelulusan, transparansi tetap menjadi keniscayaan bagi para alumni penerima beasiswa negara.

Beasiswa LPDP bukan sekadar fasilitas pendidikan, melainkan amanah dari uang pajak rakyat.

Oleh karena itu, ketegasan dalam penegakan aturan menjadi keharusan.

"LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni, serta terus menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia."

Langkah tegas LPDP dinilai penting, bukan hanya untuk menyelesaikan satu kasus, tetapi juga menjaga rasa keadilan bagi jutaan pemuda Indonesia yang masih berjuang mendapatkan kesempatan pendidikan serupa.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.