SURYA.co.id – Polemik pernyataan Dwi Sasetyaningtyas alias Tyas berbuntut panjang.
Bukan lagi sekadar soal etika bermedia sosial, kini sorotan tajam publik beralih ke sang suami, Aryo Iwantoro (AP), yang diduga belum menuntaskan kewajiban pengabdian sebagai alumni penerima beasiswa negara.
Jika dugaan tersebut terbukti, konsekuensinya tak main-main.
Sanksi terberat menanti: pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah dikeluarkan negara.
Lantas, seberapa besar “tagihan” yang harus dibayar seorang awardee LPDP jika gagal mengabdi?
Apakah benar nilainya bisa menembus miliaran rupiah? Berikut simulasi dan aturan mainnya.
Pihak Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) secara resmi mengonfirmasi tengah melakukan pendalaman terhadap status kewajiban AP.
"Yang bersangkutan (AP) diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi," tulis LPDP, dikutip SURYA.co.id dari pernyataan resminya.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah muncul perbedaan pengakuan.
Sebelumnya, Tyas menyebut suaminya bukan penerima beasiswa LPDP.
Namun, warganet menemukan jejak digital berupa ucapan terima kasih pembiayaan LPDP dalam tesis AP yang dapat diakses publik.
Atas temuan tersebut, LPDP menyatakan tengah melakukan pemanggilan resmi untuk klarifikasi, sekaligus membuka kemungkinan penindakan jika pelanggaran terbukti.
Baca juga: Duduk Perkara Dwi Sasetyaningtyas Sebut Tak Mau Anaknya Jadi WNI hingga Suami Terancam Sanksi
Dalam skema beasiswa LPDP, sanksi finansial bukan sekadar denda simbolis.
Awardee yang mangkir dari kewajiban pengabdian wajib mengembalikan seluruh dana yang telah dikeluarkan negara, meliputi:
Untuk studi luar negeri, total akumulasi dana ini berpotensi menembus angka miliaran rupiah, tergantung negara tujuan, durasi studi, dan komponen beasiswa yang diterima.
LPDP menegaskan, jika pelanggaran terbukti, seluruh dana tersebut harus dikembalikan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
LPDP memiliki aturan baku yang mengikat seluruh awardee.
Salah satu poin krusialnya adalah kewajiban pengabdian di Indonesia dengan skema 2n+1, yakni:
Ketentuan ini ditegaskan LPDP dalam klarifikasinya.
"LPDP menjelaskan, bahwa Dwi Sasetyaningtyas telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017. Serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan."
Namun, bagi awardee yang tidak kembali atau tidak memenuhi masa kontribusi, sanksinya pun jelas.
"Pelanggar wajib mengembalikan seluruh dana yang telah dikeluarkan negara ke Kas Negara."
Tak hanya itu, LPDP juga menerapkan sanksi blacklist.
Nama pelanggar akan diblokir dari seluruh program beasiswa pemerintah di masa depan, baik LPDP maupun skema pendanaan negara lainnya.
Kasus ini sekaligus menjadi pelajaran penting tentang jejak digital.
Bukti keterlibatan AP sebagai penerima LPDP justru terungkap dari repositori tesis kampus, yang secara terbuka dapat diakses publik.
Temuan ini menunjukkan bahwa penggunaan dana publik akan selalu berada dalam pengawasan masyarakat.
Bahkan bertahun-tahun setelah kelulusan, transparansi tetap menjadi keniscayaan bagi para alumni penerima beasiswa negara.
Beasiswa LPDP bukan sekadar fasilitas pendidikan, melainkan amanah dari uang pajak rakyat.
Oleh karena itu, ketegasan dalam penegakan aturan menjadi keharusan.
"LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni, serta terus menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia."
Langkah tegas LPDP dinilai penting, bukan hanya untuk menyelesaikan satu kasus, tetapi juga menjaga rasa keadilan bagi jutaan pemuda Indonesia yang masih berjuang mendapatkan kesempatan pendidikan serupa.