Puluhan Purnawirawan TNI-Polri Ajukan Amicus Curiae Terkait Dugaan Kriminalisasi Rudi S Kamri
Hasanudin Aco February 23, 2026 01:17 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan Purnawirawan Perwira Tinggi (Pati) TNI-Polri yang tergabung dalam Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (FPDR) mengajukan "amicus curiae" ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta agar Rudi Santoso atau yang lebih dikenal dengan Rudi S Kamri dibebaskan.

Rudi S Kamri (RSK) jurnalis, pegiat media sosial, dan "host" Kanal Anak Bangsa (KAB) diduga menjadi korban kriminalisasi gegara mengungkap dugaan korupsi di BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan kerugian keuangan daerah.

"Amicus curiae dari para  Purnawirawan Pati TNi-Polri yang tergabung dalam FPDR itu sudah saya serahkan ke PT DKI Jakarta hari ini," kata Rudi S Kamri di Jakarta, Senin (23/2/2026), sambil memperlihatkan tanda terima surat dimaksud, 

Puluhan Purnawirawan Pati TNI itu berasal dari tiga matra.

Diantaranya  Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna, mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) yang juga Ketua Umum FPDR; Laksamana TNI (Purn) Bernard Kent Sondakh, mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) yang juga Ketua Dewan Pembina FPDR; Mayor Jenderal TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin, mantan Sekretaris Militer Presiden Megawati Soekarnoputri, yang kini Anggota Komisi I DPR RI dari PDI Perjuangan; dan Letnan Jenderal TNI (Purn) Johnny Lumintang, mantan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) dan mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). 

Adapun Purnawirawan Pati Polri di antaranya mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Pol (Purn) Makbul Padmanagara, dan Komjen Pol (Purn) Gories Mere, mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Mabes Polri. 

Ada pula sejumlah akademisi, yakni Prof Dr Henri Subiakto, pakar pidana siber yang pernah menyusun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Prof Dr Ikrar Nusa Bhakti, budayawan Dr Mohamad Sobary, dan Dr Selamat Ginting, pengamat pertahanan dan keamanan dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta. 

Rudi S Kamri.
Rudi S Kamri, jurnalis dan pegiat media sosial.  (Ist/Tribunnews.com)

Diduga terkait pencemaran nama baik

Pada 13 Januari 2026 lalu, melalui putusan perkara bernomor 748/Pid.Sus/2025/PN Jkt Utr, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Rudi S Kamri (RSK) dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Fredie Tan terkait podcast atau siniar bertajuk, "Dugaan Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah di Ancol, Budi Karya Terlibat?" yang tayang pada 20 November 2022 di KAB.

RSK pun mengajukan banding ke PT DKI Jakarta, dan di tingkat banding ini perkaranya ditangani oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Budi Susilo SH MH (Ketua), serta Efran Basuning SH MHum dan Hasoloan Sianturi SH MHum (Anggota), dan Panitera Pengganti Budiarto SH MH.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Mahfud MD bersama Prof Dr Sulistyowati Irianto, Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, dan 24 orang lainnya yang tergabung dalam Aliansi Akademisi, Masyarakat Sipil dan Pemerhati Kebebasan Pers, Berekspresi dan Berpendapat juga mengajukan "amicus curiae" ke PT DKI Jakarta agar RSK, yang menjadi korban dugaan kriminalisasi, dibebaskan dari segala hukuman. 

Makna Amicus Curiae

Adapun “amicus curiae” yang berarti “sahabat pengadilan” adalah pihak ketiga seperti akademisi, organisasi, atau individu yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara, namun menyampaikan pendapat hukum tertulis (amicus brief) kepada hakim.

Tujuannya untuk membantu pengadilan memahami isu kompleks atau kepentingan umum yang lebih luas agar putusan lebih adil, meskipun tidak wajib diikuti.

Sementara isi “amicus curiae” yang diajukan FPDR tersebut seperti dikutip dari RSK, Senin (23/2/2026), adalah sebagai berikut:

Para pendiri bangsa menetapkan Indonesia sebagai negara hukum, dan dicantumkan dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tujuannya setiap agar warga negara terlindungi dari kemungkinan penyalahgunaan kewenangan para penyelenggara negara, termasuk melalui proses perumusan hukum dan kebijakan. 

Pilar-pilar utama dalam negara hukum itu adalah demokrasi dalam perumusan hukum dan kebijakan, hak asasi manusia, dan  independensi pengadilan. 

Dalam negara hukum, seperti yang dianut Indonesia, pemisahan kekuasaan melalui prinsip trias politica dimaksudkan agar terjadi check and balances di antara eksekutif, legislatif dan yudikatif, agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dalam tata kelola negara.

Dalam perkembangannya, hubungan trias politica itu mengalami perluasan, dalam hal ini pers yang bebas merupakan pilar check and balances keempat; dan memiliki landasan konstitusionalnya.

Dunia pers mengalami perubahan besar karena temuan sains dan teknologi digital, yang juga menjadi penggerak perubahan masyarakat secara cepat. 

Era digital telah memungkinkan berbagai kelompok dalam warga masyarakat, seperti akademisi, intelektual publik, aktivis dan warga masyarakat luas dapat turut serta mendapatkan literasi dan edukasi hukum dan politik.

Saat ini ruang media menjadi sangat beragam, tidak lagi terbatas pada kanal televisi konvensional dan koran kertas, di mana melalmedia digital diskusi dan perbincangan publik dapat dilakukan. Semua bertujuan sama, yakni menyuarakan kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam koridor kebebasan pers.

Literasi dan edukasi publik tentang korupsi di KAB yang dilakukan RSK adalah bagian dari kanalisasi suara publik untuk saling memberi informasi dan literasi antar-warga masyarakat. 

Di situlah esensi check and balances dalam penyelenggaraan negara hukum di mana partisipasi publik bermakna harus diakomodasi dalam berbagai kebijakan dan program bagi masyarakat.

Posisi Perkara

Rudi S Kamri (RSK) menceritakan kronologi perkara yang menjeratnya.

Pertengahan tahun 2022 lalu, kata dia, ada warga masyarakat bernama Hendra Lie (HL) yang ingin bertindak sebagai whistle blower menghubungi RSK bahwa ada dugaan korupsi dan maladministrasi pengelolaan aset daerah di Ancol, Jakarta Utara.

HL pun menyerahkan dokumen-dokumen pendukung, antara lain dokumen kerja sama PT PJA dengan swasta, LAHP (Laporan Hasil Aksi Perubahan) dan rekomendasi Ombudsman RI dan dokumen lainnya.

Sesuai kode etik jurnalistik, RSK mengaku melakukan validasi dan klarifikasi ke berbagai pihak terkait selama empat bulan.

Validitas tersebut dapat dipastikan, terutama tentang LAHP dan rekomendasi Ombudsman yang menyatakan memang benar terjadi dugaan korupsi dan maladministrasi tata kelola aset negara di Ancol.

Dengan kesadaran membantu negara dalam pemberantasan korupsi, dan agar masalah tersebut menjadi atensi aparat penegak hukum dan instansi terkait, pada 18 November 2022, RSK sepakat membuat podcast dengan HL dan tayang pada 20 November 2022.

Selanjutnya pada Maret 2023, RSK kembali diminta HL untuk melakukan podcast kedua karena ada indikasi Pemprov DKI dan PJA mengabaikan LAHP dan rekomendasi Ombudsman.

Oleh Pj Gubernur DKI saat itu dijawab akan diteruskan ke PJA karena yang bersangkutan tidak paham kasus ini.

Akhirnya, Komisaris dan Direksi PJA menghubungi RSK untuk bertemu.

Namun Direksi PJA menolak memberikan klarifikasi, tetapi berjanji akan menindaklanjuti LAHP dan rekomendasi Ombudsman dan akan mempertemukan narasumber podcast, yakni HL dengan mitra usaha PJA yang disebut oleh narasumber dalam podcast tersebut, yaitu Fredie Tan.

Setelah pertemuan tersebut, RSK berkesimpulan tugasnya sebagai warga negara dan aktivis antikorupsi serta jurnalis untuk membantu negara dalam tata kelola aset negara yang baik sudah dijalankan, karena sudah ada hasilnya dan dianggap selesai.

Namun pada Mei 2023, justru Fredie Tan melaporkan HL ke polisi dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

RSK pun bersedia menjadi saksi di Bareskrim Polri. Pemeriksaan di Bareskrim berlangsung lebih dari setahun dan beberapa kali diajukan ke Kejaksaan, tetapi mendapat status P19, artinya berkas belum lengkap.

Pada Desember 2024, RSK mengaku justru dijadikan tersangka dengan tuduhan turut serta melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Bahkan akun Youtube KAB disita Bareskrim," ujarnya.

Perkara kemudian diajukan ke persidangan mulai Juli 2025 hingga Desember 2025.

Dalam hal ini, Agus Supriatna dkk menilai ada kejanggalan dalam proses persidangan yang berlangsung selama lebih dari 6 bulan itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim PN Jakarta Utara hanya fokus pada laporan pencemaran nama baik, sama sekali mengabaikan fakta adanya dugaan korupsi dan maladministrasi tata kelola aset negara.

Bahkan LAHP dan rekomendasi Ombudsman tidak dijadikan pertimbangan hukum oleh JPU maupun Majelis Hakim.

Pembelaan penasihat hukum bahwa podcast dimaksud adalah upaya membantu negara dan aparat penegak hukum untuk mendalami dugaan korupsi dan maladministrasi pengelolaan aset negara, beserta data dan dokumen valid juga sama sekali tidak dipertimbangkan.

Akhirnya pada 13 Januari 2026, RSK dijatuhi vonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakut.

RSK pun langsung mengajukan banding ke PT DKI demi mendapatkan keadilan.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.