Wali Kota Pangkalpinang: Yang dilarang Itu Musik Berlebihan dan Mengganggu Ketenteraman 
suhendri February 23, 2026 01:33 PM

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin atau yang akrab disapa Udin, menegaskan, tidak ada pelarangan aktivitas live music selama bulan Ramadan di wilayah Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Yang dilarang adalah musik berlebihan dan mengganggu ketenteraman saat masyarakat beribadah di bulan Ramadan.

Penegasan itu disampaikan Udin menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/6/DISPAR/II/2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pengelola, pengusaha, dan pemilik usaha pariwisata di wilayah Pangkalpinang.    

"Tidak melarang live music. Yang dilarang itu musik berlebihan dan mengganggu ketenteraman saat masyarakat beribadah di bulan Ramadan," ujar Udin kepada Bangka Pos, Minggu (22/2/2026).

Menurutnya, substansi surat edaran tersebut bukan pembatasan total terhadap aktivitas hiburan, melainkan pengaturan agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan memperhatikan norma, etika, serta suasana kekhusyukan ibadah umat muslim.

Yang menjadi perhatian utama dalam surat edaran tersebut, kata Udin, adalah penggunaan sound system atau pengeras suara yang berlebihan, terutama pada waktu-waktu pelaksanaan ibadah seperti salat Tarawih dan tadarus Al-Qur’an.

Dia menegaskan, keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kenyamanan masyarakat perlu dijaga selama bulan suci Ramadan.

Dengan demikian, pelaku usaha pariwisata, kafe, restoran, dan tempat hiburan tetap diperbolehkan beroperasi sepanjang mampu menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.

"Ramadan ini momentum ibadah. Jadi kita hanya mengingatkan agar volume musik tidak berlebihan, tidak sampai mengganggu masyarakat yang sedang beribadah. Bukan berarti live music dilarang," tutur Udin.

Ia pun mengimbau seluruh pihak untuk saling menghormati dan menjaga suasana kondusif.

Pihaknya tidak ingin kebijakan yang bersifat imbauan tersebut ditafsirkan sebagai pelarangan total yang justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Pemkot menegaskan, Ramadan harus menjadi momentum kebersamaan, di satu sisi ibadah tetap khusyuk, di sisi lain roda perekonomian tetap bergerak secara wajar dan bertanggung jawab," kata Udin. (t2)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.