Jakarta (ANTARA) - Petugas gabungan secara khusus menyisir operasional tempat hiburan malam yang menjadi salah satu fokus pengawasan selama Ramadhan demi memastikan suasana ibadah tetap kondusif.

"Kita akan sisir operasional hiburan malam yang menjadi perhatian sebagai bentuk komitmen kita dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," kata Camat Cakung Rohmad di Jakarta, Senin.

Langkah tersebut, kata dia, dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban selama Ramadhan.

"Selain pengawasan, aparat juga melakukan sosialisasi kepada pengelola usaha agar menjaga situasi tetap kondusif selama Ramadhan," ucap Rohmad.

Sebanyak 241 personel gabungan dikerahkan dalam operasi tersebut. Unsur yang terlibat terdiri dari TNI-Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Sosial (Dinsos), petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

Kemudian, ada pula sejumlah elemen masyarakat, di antaranya Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM), Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI), dan mitra lainnya.

"Petugas gabungan terus meningkatkan patroli untuk kenyamanan bersama," ujar Rohmad.

Pengawasan itu, sambung dia, dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.

Pergub tersebut telah dijabarkan dalam bentuk pengumuman melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tentang penyelenggaraan usaha pariwisata pada Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Dalam edaran itu, jam operasional sejumlah tempat hiburan malam diperketat. Beberapa di antaranya, yakni kelab malam yang dimulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB.

Kemudian, diskotek pada pukul 20.30-01.30 WIB, mandi uap pukul 11.00-23.00 WIB, dan rumah pijat pukul 11.00-23.00 WIB.

Selanjutnya, arena permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa pada pukul 11.00-24.00 WIB dan bar atau rumah minum pukul 11.00-01.00 WIB.

Untuk usaha karaoke eksekutif, dapat menyelenggarakan kegiatan pada pukul 20.30-01.30 WIB, dan untuk usaha karaoke keluarga, dapat menyelenggarakan kegiatan pukul 14.00-02.00 WIB.

Lalu, usaha rumah billiar atau bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif dapat beroperasi pukul 20.30-01.30 WIB, sementara usaha rumah billiar yang berdiri sendiri dapat beroperasi pukul 10.00-24.00 WIB.