Kuliner Sego Boran Lamongan Resmi Diakui Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
Wiwit Purwanto February 23, 2026 04:32 PM

 

SURYA.co.id LAMONGAN – Kuliner khas Kabupaten Lamongan, Sego Boran, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

Sertifikat penetapan diserahkan langsung oleh Khofifah Indar Parawansa kepada Dirham Akbar Aksara dalam agenda Penyerahan Apresiasi Seniman/Pelaku Budaya, Tunjangan Kehormatan Juru Pelihara Cagar Budaya, dan Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Minggu (22/2/2026) di Malang.

Penetapan ini menjadi pengakuan negara atas kekayaan budaya lokal Lamongan yang telah diwariskan secara turun-temurun dan tetap lestari hingga kini.

Sego Boran Bukan Sekadar Kebanggaan

Wakil Bupati Lamongan, Dirham Akbar Aksara mengatakan, pengakuan terhadap Sego Boran bukan hanya menjadi kebanggaan daerah, tetapi juga peluang strategis untuk mendorong penguatan sektor ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal.

“Apa yang diraih Lamongan bukan sekadar simbol kebanggaan, tetapi juga momentum untuk memperkuat promosi dan pengembangan kuliner khas Lamongan agar semakin dikenal luas serta memberi nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Dirham, Senin (23/2/2026).

Baca juga: Rumah Dhurung Bawean dan Jajanan Pudak Gresik Ditetapkan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Menurutnya, Pemkab Lamongan berkomitmen menjaga identitas daerah melalui pelestarian budaya sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan.

Masuk Kategori Kemahiran dan Kerajinan Tradisional

Sego Boran ditetapkan dalam kategori WBTb bidang Kemahiran dan Kerajinan Tradisional.

Penetapan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kuliner tradisional tidak hanya dipandang sebagai produk konsumsi, melainkan juga bagian dari ekspresi budaya yang memiliki nilai sejarah, filosofi, dan kearifan lokal.

Dengan tambahan pengakuan ini, Kabupaten Lamongan semakin mengukuhkan diri sebagai daerah yang kaya akan warisan budaya.

Sebelumnya, sejumlah tradisi dan budaya Lamongan juga telah lebih dahulu ditetapkan sebagai WBTb Indonesia, di antaranya Kentrung, Jaran Jenggo, Mendhak Sanggring, dan Perahu Ijon-Ijon.

Juru Pelihara Cagar Budaya

Pada kesempatan yang sama, turut diserahkan tunjangan kehormatan kepada para Juru Pelihara Cagar Budaya sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam menjaga dan merawat situs bersejarah.

Tunjangan sebesar Rp1.500.000 tersebut menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memastikan keberlanjutan pelestarian warisan budaya, baik yang bersifat benda maupun takbenda. 

Wakil Bupati yang akrab disapa Mas Dirham ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersama-sama menjaga, melestarikan, dan membanggakan warisan budaya daerah sebagai identitas sekaligus kekuatan Kabupaten Lamongan. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.