Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) merekomendasikan penutupan atau pemblokiran 25 situs yang melakukan pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait serta peredaran produk palsu mengatasnamakan PT Modena Indonesia kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Arie Rishadi menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen DJKI dalam melindungi pemegang hak dari praktik pelanggaran di ruang digital.

"Penutupan lebih lanjut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan penyusunan Berita Acara dan Surat Rekomendasi untuk proses penutupan,” ujar Arie dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Dia berharap langkah itu dapat memberikan efek jera serta menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan berkeadilan bagi para pemegang hak kekayaan intelektual.

Dia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi secara daring dan memastikan produk yang dibeli berasal dari sumber resmi guna menghindari peredaran barang palsu yang merugikan konsumen maupun pelaku usaha yang sah.

Arie menjelaskan penutupan situs merupakan tindak lanjut atas pengaduan PT Modena Indonesia terkait adanya 27 situs yang diduga melanggar hak cipta dan/atau hak terkait serta menjual produk palsu dengan mencatut nama dan merek perusahaan.

Menindaklanjuti laporan, tim DJKI mengecek bersama melalui sistem Trust Positif milik Komdigi.

Berdasarkan hasil pengecekan, ia menyebutkan dua situs sudah tidak dapat diakses sehingga tim verifikasi menyepakati sebanyak 25 situs akan direkomendasikan untuk dilakukan penutupan atau pemblokiran.

Adapun, verifikasi penutupan situs atas laporan dari PT Modena Indonesia itu dilakukan secara daring, Jumat (20/2).

Dikatakan bahwa verifikasi tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum berbasis pengaduan. Arie pun memastikan setiap laporan ditelaah secara cermat dan terkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

"Sinergi antara DJKI dan Komdigi menjadi kunci dalam menangani pelanggaran kekayaan intelektual di ranah daring, khususnya yang berkaitan dengan penjualan produk palsu dan pelanggaran hak cipta yang merugikan pelaku usaha resmi," tuturnya.