Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengingatkan pemudik internasional untuk mengisi data deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia sejak tiga hari sebelum tiba di Indonesia.
Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin, mengatakan All Indonesia dapat pula diakses melalui laman web allindonesia.imigrasi.go.id. Deklarasi kedatangan tersebut bersifat wajib.
"Kami sangat merekomendasikan pemudik untuk mengisi deklarasi All Indonesia sebelum keberangkatan. Langkah ini efektif mempercepat proses pemeriksaan di bandara dan mencegah penumpukan penumpang di area kedatangan, terutama saat puncak arus mudik Lebaran," kata dia.
All Indonesia, jelas Achmad, sudah terkoneksi dengan koridor pemeriksaan imigrasi (corridor gate) untuk pemeriksaan biometrik otomatis bagi penumpang prioritas, yakni lansia dan difabel pengguna kursi roda.
Dijelaskannya, corridor gate merupakan inovasi layanan ekosistem keimigrasian tanpa hambatan (seamless immigration ecosystem). Dengan layanan itu, penumpang internasional prioritas cukup berjalan melewati koridor tersebut untuk menyelesaikan pemeriksaan.
"Saat ini, corridor gate tersedia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta," imbuh dia.
Sementara itu, masyarakat yang berencana menghabiskan waktu libur Lebaran di negara lain diminta untuk mengecek kebijakan visa negara tujuan, termasuk apakah bebas visa ataupun memerlukan visa kunjungan (VoA) bagi WNI.
Untuk memastikan kelancaran perjalanan ke negara-negara yang membutuhkan visa, Achmad mengatakan permohonan visa sebaiknya diajukan beberapa pekan sebelum keberangkatan.
“Verifikasi di kedutaan, konsulat, atau via online memerlukan waktu dan pengajuan visa dengan waktu yang cukup penting agar perjalanan tidak terhambat karena visa yang belum terbit,” ujarnya.
Di samping itu, ia mengingatkan agar masyarakat memastikan masa berlaku paspor minimal enam bulan pada tanggal kedatangan di negara tujuan. Batas masa berlaku paspor minimal tersebut sudah menjadi kesepakatan internasional.
"Jika masa berlaku paspor kurang dari enam bulan, akan ditolak masuk oleh negara tujuan, bahkan dari saat sebelum keberangkatan di bandara Indonesia," ucapnya.
Achmad lebih lanjut menuturkan anak-anak usia minimal enam tahun sudah bisa melakukan pemeriksaan imigrasi menggunakan gerbang otomatis (autogate) di bandara-bandara internasional.
"Teknologi face recognition (pengenalan wajah) autogate sekarang lebih mutakhir. Keluarga dengan anak minimal usia enam tahun bisa menikmati fasilitas ini sehingga alur kedatangan di bandara lebih lancar dan cepat," katanya.
Ia pun menekankan keamanan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas Ditjen Imigrasi.
"Dengan persiapan yang matang dan pemanfaatan teknologi seperti All Indonesia dan autogate, kami optimis mudik Lebaran tahun ini akan berjalan lebih efisien," tuturnya.







