Pria Ini Benar-benar Sok Jagoan di Pagar Alam, Jualan Sabu Bak Jual Kacang Goreng di Pinggir Jalan
Welly Hadinata February 23, 2026 03:27 PM

SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menyita sembilan paket sabu seberat bruto 4,75 gram di pinggir Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kelurahan Pagar Wangi, Kecamatan Dempo Utara, Sabtu (21/2/2026) sore.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang dikena jagoan yakni MR (37), warga Nendagung, Pagar Alam Selatan.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh personel Satresnarkoba.

Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mendapati terduga pelaku tengah duduk di pinggir jalan bersama sepeda motor yang digunakannya.

Pelaku yang jagoan ini menjual narkoba bak jual kacang goreng yang berlokasi di pinggir jalan tempat terbuka.

Petugas yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Sabu Disembunyikan di Kotak Relay Motor

Dari hasil penggeledahan, satu paket sabu ditemukan tertimpa di bodi depan sepeda motor.

Sementara delapan paket lainnya disembunyikan di dalam kotak relay sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah milik pelaku.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit ponsel Oppo A13 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH mengatakan, pengungkapan ini merupakan respons cepat atas informasi masyarakat.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa lokasi tersebut diduga akan dijadikan tempat transaksi narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan, personel berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sembilan paket diduga sabu dengan berat bruto 4,75 gram,” ujar Iptu Doris.

Diduga Pengedar Skala Kecil

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali kepada pembeli.

Menurut Kasat Narkoba, modus penyimpanan di dalam kotak relay motor menjadi perhatian aparat karena dinilai sebagai cara baru untuk menghindari kecurigaan saat berada di ruang terbuka.

“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Gedung Sat Narkoba Polres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan kami akan melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tegasnya.

Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Pagar Alam mulai bergeser ke titik-titik terbuka yang dinilai strategis untuk transaksi singkat, sehingga membutuhkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.