Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI TIMUR- Kepanikan menyergap Lukman, warga RT 01 RW 02 Harapan Baru, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Lukman merasa panik saat mengetahui Kartu Indonesia Sehat (KIS) milik mertuanya mendadak tidak aktif.
Kondisi itu diketahui tepat ketika sang mertua hendak menjalani proses pendaftaran di Instalasi Gawat Darurat (IGD) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi.
“Taunya pas mau daftar ke IGD. Waktu dicek ternyata KIS-nya sudah tidak aktif,” kata Lukman saat ditemui di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi, Selasa (10/2/2026).
Meski sempat khawatir akan ditolak, Lukman menjelaskan bersyukur karena pihak rumah sakit tetap memberikan pelayanan medis terhadap mertuanya.
Hanya saja ia diminta mengurus ke Dinsos supaya KIS-nya dapat diaktifkan kembali.
Mulanya, Lukman mengaku informasi awal yang diterima kalau KIS atau BPJS yang nonaktif dapat diperpanjang melalui Dinsos.
Namun ia tidak menyangka kondisi tersebut justru menimpa keluarganya di saat mendesak.
“Saya sempat dengar di televisi soal itu. Tapi ya belum terlalu paham. Baru benar-benar tahu prosedurnya ketika kejadian ini,” ujarnya.
Baca juga: Kadinsos Pastikan Warga Tetap Tercover Meski BPJS PBI Nonaktif karena Bekasi Sudah UHC
Baca juga: BPJS PBI Nonaktif di Kota Bekasi Capai 113.800 Peserta
Lukman menegaskan mendatangi Dinsos Kota Bekasi untuk mengurus reaktivasi KIS sesuai arahan pihak RSUD.
Satu syaratnya adalah membawa rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama atau Faskes 1 atau juga Puskesmas setempat.
“Harus ada rujukan dari Puskesmas Harapan Baru dulu, baru bisa diproses di sini,” tegasnya.
Lukman berharap ke depan pemerintah dapat lebih masif mensosialisasikan informasi terkait penonaktifan BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Hal itu bertujuan agar masyarakat tidak kaget ketika berada dalam kondisi darurat.
“Kalau bisa diberi tahu lebih awal kalau memang ada yang dinonaktifkan. Supaya masyarakat tidak tahunya pas lagi sakit,” harapnya.
Sebagai informasi, Dinsos Kota Bekasi mencatat 113.800 peserta BPJS PBI JK dinonaktifkan.
Hal itu terjadi menyusul kebijakan pemutakhiran data dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Bekasi, Robert TP Siagian, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses pembaruan data agar bantuan iuran tepat sasaran.
“Kami melihat ini dari perspektif nasional. Penonaktifan ini dalam rangka pemutakhiran data supaya penerima bantuan benar-benar masyarakat miskin dan rentan miskin,” kata Robert saat ditemui, Selasa (10/2/2026).
Robert menjelaskan, ribuan peserta yang dinonaktifkan itu sebelumnya tercatat berada di desil 6 hingga 10 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara penerima PBI JK saat ini diprioritaskan bagi warga di desil 1 sampai 5, yakni kategori miskin dan rentan miskin.
“Artinya secara kesejahteraan dinilai sudah meningkat. Harapannya bisa beralih menjadi peserta BPJS Mandiri sehingga kuota bantuan dapat dialihkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan,” jelasnya.
Meski demikian, Robert memastikan pemerintah tetap hadir bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan, terkhusus bagi penderita penyakit kronis.
Hingga saat ini, sudah ada 586 peserta yang kembali diaktivasi karena memiliki kebutuhan medis mendesak.
“Bagi warga dengan penyakit berat tetap bisa kami bantu aktivasi kembali. Jadi masyarakat tidak perlu panik,” tegasnya.
Robert memaparkan, warga yang status BPJS PBI-nya dinonaktifkan dapat mengajukan reaktivasi dengan datang langsung ke Kantor Dinsos Kota Bekasi.
Warga diminta membawa KTP, Kartu Keluarga, kartu BPJS, serta surat rujukan atau dokumen medis pendukung.
Data tersebut selanjutnya diunggah melalui aplikasi SIKS-NG dan diverifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebelum dikoneksikan kembali dengan BPJS Kesehatan.
“Kalau memang betul-betul membutuhkan dan datanya lengkap, dalam satu hari bisa langsung aktif kembali karena kami terus berkoordinasi dengan Kemensos dan BPJS,” paparnya.
Berkaitan penonaktifan data, Robert meminta masyarakat tidak perlu panik dan khawatir menyikapi kebijakan tersebut.
Sebab Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah menerapkan aturan Universal Health Coverage (UHC).
Aturan UHC berlaku dengan alur jika BPJS PBI dinonaktifkan, warga tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan melalui skema lain.
Jika sakit dan datang ke Rumah Sakit (RS), meskipun BPJS nya nonaktif, tetap akan dicover melalui program lain seperti LKM-NIK.
“Kami pastikan pemerintah tetap hadir. Yang penting masyarakat peduli terhadap data pribadinya dan bersama-sama menjaga semangat gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan,” imbuhnya.
Saat ini, Pemkot Bekasi masih konsisten menjalankan skema UHC, yang memungkinkan warga mendapatkan layanan kesehatan cukup dengan KTP atau NIK, tanpa dipersulit urusan administrasi.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, warga yang datang ke fasilitas kesehatan tetap dilayani, bahkan bagi yang belum aktif kepesertaan BPJS-nya dapat difasilitasi langsung di lapangan.
“Prinsip kami sederhana, ketika orang sakit, jangan ditanya dulu administrasinya. Yang utama adalah ditangani,” kata Tri saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).
Tri menjelaskan, keberhasilan sebuah kota tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, namun juga dari seberapa tenang warganya ketika menghadapi kebutuhan paling mendasar, termasuk ketika sakit.
"Meskipun terdapat tantangan dan tekanan anggaran. Pelayanan kesehatan tetap menjadi prioritas”, jelasnya.
Tri mengingatkan, layanan kesehatan di Kota Bekasi tidak dibatasi secara kaku oleh domisili administratif.
Sehingga warga dengan KTP luar Kota Bekasi pun tetap dapat dilayani di fasilitas kesehatan, terkhusus ketika kondisi mendesak dan kebutuhan medis yang tidak bisa ditunda.
“Saya perintahkan ke RSUD di Kota Bekasi untuk tidak tebang pilih dalam tangani pasien, kadang banyak yang dari luar kota bekasi berobat di RSUD dan mengaku puas,” imbuhnya. (M37)