TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah akan memasukan kedua penerima beasiswa Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Sasetningtyas dan suaminya yang Arya Iwantoro ke dalam daftar hitam.
Keduanya akan di-blacklist sehingga tidak bisa bekerja terkait dengan dengan pemerintah Indonesia.
Keputusan ini menyusul viralnya video Dwi Sasetningtyas yang memamerkan kewarganegaraan asing milik anaknya dan suaminya yang belum menyelesaikan pengabdian di Tanah Air usai studinya.
Menurut Purbaya, pernyataan itu merupakan sebuah penghinaan terhadap tanah air. Ia pun tegas bakal blakclist DS dari seluruh pemerintahan.
"Nanti akan saya blacklist dia, di seluruh pemerintahan enggak akan bisa masuk, nanti akan kalian liat blacklistnya seperti apa, jadi jangan menghina negara anda sendiri," kata Purbaya saat Konferensi Pers APBN KiTa, Senin (23/2/2026).
Menurut Purbaya, pemerintah akan menegakkan aturan yang berlaku di LPDP.
Dia menyebut, yang bersangkutan telah berkomunikasi dengan Direktur Utama LPDP dan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana beasiswa yang diterima.
"Tadi sudah bicara dengan dia ke Dirut LPDP, tadi sudah bicara dengan suami terkait (DS), dan sepertinya dia sudah setuju untuk mengembalikan uang yang pake LPDP termasuk bunganya," tegas Purbaya.
Bendahara negara itu berharap ke depan para penerima beasiswa LPDP tetap menjaga sikap dan tidak merendahkan negara yang telah membiayai pendidikan mereka.
"Saya harapkan kedepan, temen-temen yang mendapatkan pinjaman LPDP, kalau enggak senang enggak senang tapi jangan menghina hina negara lah, jangan begitu. Itu uang dari pajak dan dari sebagian utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh," ucap Purbaya.
"Kalau enggak patriotis enggak apa-apa, tapi jangan menghina negara deh, dan saya ingatkan kepada temen-temen yang lain dari LPDP dan saya pastikan yang ini akan di blacklist," imbuhnya menegaskan.
Polemik alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS menjadi sorotan publik setelah pernyataannya dalam sebuah video viral di media sosial memicu perdebatan luas.
Dalam video tersebut, DS mengungkapkan kalimat “cukup saya aja yang WNI, anak-anakku jangan” saat memperlihatkan dokumen kewarganegaraan asing milik anaknya.
Potongan pernyataan itu dengan cepat menyebar di berbagai platform, termasuk X, dan memicu gelombang kritik dari warganet yang mempertanyakan komitmen kebangsaan penerima beasiswa negara.
Nama DS atau Dwi Sasetyaningtyas, menjadi trending topic pada utas di X menyoroti kontradiksi antara statusnya sebagai penerima dana pendidikan dari APBN dengan pernyataan yang dianggap meremehkan kewarganegaraan Indonesia.
Warganet juga menelusuri rekam jejak digitalnya, termasuk unggahan lama yang menyinggung latar belakang keluarga dan fasilitas yang diduga terkait dengan mertua yang disebut sebagai mantan pejabat kementerian.
Isu tersebut memperluas polemik dari sekadar pernyataan pribadi menjadi perdebatan mengenai etika, privilese, dan integritas penerima beasiswa negara.
Merespons kegaduhan tersebut, DS menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui media sosial.
Ia mengakui pernyataannya tidak tepat dan menimbulkan ketersinggungan publik.
Namun klarifikasi itu belum sepenuhnya meredam kritik.
Diskusi di media sosial bergeser pada evaluasi sistem pengawasan alumni LPDP dan mekanisme kontribusi pascastudi dengan tak sedikit yang menyenggol respons LPDP.
Sementara itu, LPDP sendiri menyatakan penyesalan atas polemik yang terjadi dan menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas yang dijunjung lembaga.
Pihak LPDP menjelaskan, DS telah menyelesaikan kewajiban masa pengabdiannya sehingga tidak lagi terikat kontrak.
Meski demikian, perhatian publik kini tertuju pada suami DS yang juga tercatat sebagai penerima beasiswa LPDP dan disebut masih dalam masa kewajiban kontribusi di Indonesia.
Lembaga tersebut menyatakan bakal melakukan pemeriksaan internal untuk klarifikasi.
Mereka juga akan menindak sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran, termasuk kemungkinan sanksi administratif hingga pengembalian dana beasiswa.
(*/ Tribun-medan.com)