Operasi Pekat Tinombala 2026, Polres Morut Sita 54 Liter Cap Tikus serta 4 Dos Bir Ilegal
Regina Goldie February 23, 2026 04:06 PM

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI UTARA - Dalam rangka mengantisipasi peningkatan angka kriminalitas selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah tahun 2026, Polres Morowali Utara secara intensif melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Tinombala 2026 dengan salah satu sasaran utama peredaran minuman keras ilegal.

Operasi ini melibatkan personel Satuan Tugas Operasi Pekat Tinombala 2026 Polres Morowali Utara. Langkah tersebut diambil guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa.

Razia menyasar sejumlah toko dan warung yang diduga memperjualbelikan minuman keras tanpa izin di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, serta Desa Beteleme, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, pada 22 hingga 23 Februari 2026.

Dari hasil razia yang dilaksanakan Minggu malam dan Senin pagi di empat toko/warung tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 dos bir tanpa izin, 132 bungkus plastik minuman keras jenis Cap Tikus, serta 54 liter Cap Tikus siap edar.

Baca juga: 3 Titik Penjualan Takjil Ramadan di Luwuk Banggai

“Seluruh barang bukti langsung diamankan dan untuk para pelaku dilakukan pembinaan,” ungkap Kabagops Polres Morowali Utara, Kompol Charles selaku Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi Pekat Tinombala 2026, Senin (23/2/2026).

Minuman keras jenis Cap Tikus diketahui memiliki kadar alkohol cukup tinggi dan kerap diperjualbelikan tanpa izin resmi, sehingga menjadi perhatian khusus pihak kepolisian.

Kompol Charles menjelaskan, langkah penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang dipicu oleh konsumsi minuman keras secara berlebihan.

d59b6029-63b6-4d99-8ed3-c58e0b6fd830.jpegaddada
Dalam rangka mengantisipasi peningkatan angka kriminalitas selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah tahun 2026, Polres Morowali Utara secara intensif melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Tinombala 2026 dengan salah satu sasaran utama peredaran minuman keras ilegal. (Handover)

Selain bertujuan mencegah tindak pidana, kegiatan razia miras ini juga untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh konsumsi miras ilegal.

Seperti keracunan atau overdosis hingga kehilangan nyawa, khususnya akibat miras oplosan. Mengendarai kendaraan dalam pengaruh miras juga sangat berbahaya.

Karena dapat mengurangi konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Kemenag Donggala Tetapkan 3,5 Liter Beras Per Jiwa untuk Zakat Fitrah 2026 

“Selain penindakan terkait peredaran minuman keras, target dalam Operasi Penyakit Masyarakat ini juga mencakup narkoba, prostitusi, premanisme, perjudian, serta penyakit masyarakat lainnya,” tegasnya.

Ia pun mengimbau seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.

“Mari kita jaga dan tingkatkan toleransi antarumat beragama yang selama ini telah terjalin dengan baik di Kabupaten Morowali Utara,” tutupnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.