TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - EP (33) pria di Siak diamankan Unit Reskrim Polsek Tualang setelah diduga melakukan perbuatan cabul dengan korban anak berusia 14 tahun.
Korban sampai trauma atas perlakuan yang tak senonoh tersebut. Korban yang mengatakan ke ibunya soal pencabulan yang ia alami.
Kepada ibunya, korban yang berinisial FA mengatakan bahwa pelaku EP telah berbuat tak senonoh pada dirinya. Kelakuan EP diceritakan dengan detil oleh EP.
Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono SH.MH melalui Kanitreskrim Iptu Alan Arief.S.Kom mengatakan, dari keterangan korban itu kemudian orangtua membuat laporan.
"Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan mengamankan terduga pelaku,"ungkap Alan kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (23/2/2026).
Alan membeberkan, awal terbongkarnya kelakuan EP berawal pada Minggu (22/2/2026) malam korban FA membangunkan ibunya.
Kepada ibunya, korban FA mengatakan bahwa ada abang-abang yang mau membawa korban ke kantor polisi. Lalu ibunya bertanya ada masalah apa .
Baca juga: Liciknya Pelaku Pencabulan dan Pembunuh Bocah dalam Karung, Ikut Cari Korban, Beri Info Menyesatkan
Baca juga: Pelecehan 8 Remaja Laki-laki di Pelalawan, Pelaku Mengaku Pernah Jadi Korban Pencabulan saat Kecil
Namun, FA mengatakan tidak ada masalah apapun. Namun FA mengatakan bahwa EP yang punya masalah.
Mendapat pernyataan anaknya, ibu FA kemudian membangunkan suaminya. Lalu membawa FA ke Polsek Tualang. Di kantor polisi, ibu FA bertanya ke polisi.
Ada apa dengan anak saya. Ada masalah apa?. Namun polisi mengatakan tidak ada. Makin penasaran apa yang terjadi, ibu memaksa FA untuk mengungkapkan apa yang terjadi.
"Dari pengakuan FA kemudian diungkapkan perilaku tak senonoh EP. Mendengar cerita anaknya, seketika orangtua korban langsung bikin laporan polisi," ungkap Alan.
Dari pemeriksaan pada EP terungkap perlakuan tak senonohnya pada FA yang diketahui terjadi terakhir kali pada Kamis 18 Desember 2025 sekira pukul 21.00 Wib.
Korban dicabuli di rumah kontrakan terduga pelaku atau tersangka EP di Jalan Arif Rahman Hakim Gang Mawar, Kelurahan Perawang Kecamayan Tualang
Alan mengatakan tersangka diketahui Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
Serta Pasal 76E Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 419 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat)