TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK – Seorang pria 59 tahun inisial JH kaget saat didatangi polisi di rumahnya, di kampung Sungai Tengah, kecamatan Sabak Auh Siak.
Peristiwa itu terjadi pada pukul 10.00 WIB, Kamis (19/2/2026).
Tim opsnal yang telah melakukan penyelidikan sejak pagi langsung bergerak menuju lokasi. Saat upaya pengamanan, JH hanya tertunduk lesu tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 paket sabu dengan berat kotor 6,09 gram.
Barang bukti itu disimpan dalam kotak rokok yang berada di saku celana sebelah kanan tersangka.
Selain sabu, petugas juga menyita satu plastik klip bening pembungkus dan satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya, yakni AS dan KS.
Dari hasil interogasi awal, nama JH muncul sebagai pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar, mengatakan, JH mengakui sabu tersebut adalah miliknya.
Baca juga: Tes Urine Seluruh Personel, Kapolda Riau Tegas: Tak Ada Ampun Bagi Pengguna Narkoba!
Baca juga: Pengedar dan Kurir Narkoba Dibekuk di Langgam Pelalawan, 21 Paket Sabu dan Ganja Disita
Ia menyebut barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial TA yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Meski diduga sebagai bandar, hasil tes urine terhadap JH menunjukkan negatif narkotika,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Polisi menduga tersangka lebih berperan sebagai pengedar atau pemasok di tingkat tertentu dalam jaringan tersebut.
AKP Benny Afriandi Siregar, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap TA. Polisi berkomitmen membongkar jaringan hingga ke pemasok utama.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi. Ia menegaskan, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, dan kepolisian akan terus menggencarkan langkah preventif maupun represif untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Siak.
(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)