TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA- Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan menagih kembali dana beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang pernah digunakan suami penerima LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, Arya Iwantoro.
Pasalnya Arya Iwantoro disebut belum melakukan pengabdian di Indonesia setelah melajutkan pendidikan S2 dan S3 di Inggris lewat beasiswa LPDP.
Sedangkan Dwi Sasetyaningtyas sudah melakukan pengabdian selama lima tahun di Indonesia.
Suami Tyas diketahui merupakan anak mantan pejabat tinggi Kementerian Pertanian (Kementan).
Nama Dwi Sasetyaningtyas diketahui viral setelah melontarkan ucapan “cukup saya WNI, anak jangan”.
Sebelum polemik kewarganegaraan anak viral, Tyas kerap membagikan kisah perjuangan hidupnya bersama suami di media sosial yang digambarkan penuh keterbatasan.
Narasi tersebut sering diinterpretasikan warganet sebagai pengakuan berasal dari keluarga miskin atau hidup susah.
Namun setelah video viral, warganet menelusuri latar belakang keluarga Tyas dan menemukan ayahnya diduga berprofesi sebagai manajer keuangan, sementara ayah mertuanya adalah Syukur Iwantoro, mantan pejabat tinggi Kementerian Pertanian.
Perbedaan antara narasi kehidupan sederhana dengan latar belakang keluarga tersebut memicu tudingan kebohongan publik atau pengaburan status sosial demi konten dan citra di media sosial.
Tyas merupakan menantu dari Syukur Iwantoro, yang pernah menjabat Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan periode 2011–2015.
Syukur juga pernah menduduki posisi Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, salah satu jabatan administratif tertinggi di kementerian tersebut.
Putranya, Arya Iwantoro, juga penerima beasiswa LPDP dan kini menetap di Inggris bersama Tyas.
Dalam skema LPDP, penerima beasiswa wajib kembali dan berkontribusi di Indonesia dengan formula 2N+1, yakni dua kali masa studi ditambah satu tahun.
Namun, Arya diduga belum memenuhi kewajiban tersebut karena telah menetap di luar negeri selama beberapa tahun pascastudi.
Polemik makin meluas setelah Tyas memamerkan paspor Inggris anak-anaknya dan menyatakan cukup dirinya saja yang menjadi WNI.
Pernyataan itu menuai kritik karena Tyas diketahui penerima beasiswa LPDP yang bersumber dari dana publik.
Menteri Keuangan Purbaya menegaskan, pemerintah akan menegakkan aturan LPDP secara konsisten dan meminta yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawabnya.
“Yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawab ke LPDP,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Menurut dia, Direktur Utama LPDP telah berkomunikasi langsung dengan Arya dan yang bersangkutan disebut bersedia mengembalikan dana beasiswa.
“Sepertinya dia sudah setuju untuk mengembalikan uang yang pakai LPDP,” kata Purbaya.
Purbaya menegaskan, pengembalian dana LPDP akan mencakup bunga sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menekankan dana LPDP berasal dari pajak masyarakat dan sebagian pembiayaan negara untuk investasi sumber daya manusia.
“Itu uang dari pajak dan dari sebagian utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara, kita minta uangnya dengan bunganya,” tegasnya.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Arya terkait polemik tersebut, sementara Tyas telah menyampaikan permohonan maaf dan menyebut dirinya telah memenuhi kewajiban LPDP.