BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang merekomendasikan agar Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/6/DISPAR/II/2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri direvisi.
Rekomendasi itu muncul menyusul polemik yang berkembang di kalangan pelaku seni dan pengusaha kafe terkait larangan live music selama bulan suci Ramadan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, M. Iqbal mengatakan, pihaknya hanya bersifat memberikan saran kepada pemerintah kota agar substansi surat edaran diperjelas, sehingga tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.
"Kami merekomendasikan agar SE ini direvisi, supaya para pelaku seni punya dasar ketika mereka melakukan kegiatan di kafe-kafe. Tapi kami sifatnya hanya menyarankan," ujar Iqbal kepada awak media, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, kejelasan regulasi penting agar musisi dan pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan aktivitasnya selama Ramadan, tanpa harus dihantui kekhawatiran melanggar aturan.
Polemik bermula dari poin ketiga dalam SE tersebut. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa kegiatan operasional usaha pariwisata jasa makanan dan minuman, meliputi kafe, restoran, warung kopi, rumah makan, kedai minuman, hingga pusat penjualan makanan, diperbolehkan buka sesuai jam operasional masing-masing.
Namun, usaha tersebut diwajibkan memasang tirai penutup serta melarang penggunaan live music dan membatasi penggunaan tata musik secara berlebihan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah selama Ramadan.
Frasa melarang penggunaan live music inilah yang kemudian memicu reaksi dari kalangan pelaku seni, karena dianggap sebagai pelarangan total tanpa ruang toleransi.
Iqbal menilai, substansi aturan sebenarnya bertujuan menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah. Namun redaksional dalam surat edaran dinilai perlu diperjelas agar tidak menimbulkan tafsir berbeda.
"Intinya kita ingin menjaga keseimbangan. Ekonomi tetap berjalan, tapi suasana Ramadan juga tetap kondusif," katanya.
Komisi II menilai, jika memang secara prinsip live music diperbolehkan dengan pembatasan jam dan volume suara, maka hal tersebut sebaiknya dituangkan secara resmi dalam revisi atau penegasan surat edaran.
Dengan demikian, pelaku seni maupun pengusaha kafe memiliki pegangan tertulis yang jelas ketika menjalankan usahanya.
DPRD berharap Pemerintah Kota Pangkalpinang dapat segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut agar polemik yang sempat mencuat tidak kembali memicu keresahan di tengah masyarakat. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)