Modus A Hilangkan Nyawa Pria COD Hape di Sumedang, Berawal dari Dendam
ferri amiril February 23, 2026 06:35 PM

 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Sumedang Kiki Andriana 


TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Misteri pembunuhan Juanda (23), korban transaksi COD handphone yang ditemukan tewas di Dusun Bojong Gawul RT 02/03, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, Minggu (22/2/2026) pagi, akhirnya terungkap. 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang meringkus A alias Adit Aryasyaputra, rekan korban yang ternyata menyimpan dendam.

Tersangka A merupakan warga Dusun Sukasari RT 05/03, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan. Lelaki yang dikenal sebagai pehobi balap mobil itu kini harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan pembunuhan berencana disertai perampasan barang milik korban.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika mengungkapkan, peristiwa bermula ketika tersangka menghubungi korban dan menyuruhnya menjemput ke kawasan Pasanggrahan seorang diri. Korban datang dengan membawa sepeda motor sesuai permintaan pelaku.

Setelah bertemu, keduanya kemudian pergi bersama menggunakan mobil Avanza warna hitam. Mobil tersebut diketahui merupakan kendaraan sewaan yang dipakai tersangka untuk melancarkan aksinya.

Baca juga: Jam Buka Puasa Senin 23 Februari Untuk Wilayah Kabupaten Sumedang

Pelaku sebelummya menyewa Honda Brio warna putih namun telah digadaikan untuk membeli airsoft gun. Kemudian, kata Kapolres, untuk menjalankan rencananya, ia kemudian menyewa Avanza agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Dari Pasanggrahan, tersangka mengajak korban menuju Girimukti dengan alasan akan membeli handphone secara COD. Setibanya di lokasi, pelaku sempat keluar dari mobil dan masuk ke rumah bibinya untuk mengambil pisau, yang kemudian disimpan di dalam jok kendaraan.

“Di dalam mobil, tersangka menodongkan pistol airsoft gun, menembakkan ke arah kepala empat kali, dan kemudian melakukan penusukan ke perut, dada, bahu, menggunakan pisau," kata Kapolres di Mapolres Sumedang, Senin (23/2/2026). 

Akibat serangan tersebut, korban meninggal dunia. Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku membawa mobil tersebut dan kabur sambil membawa barang berharga milik korban.

“Pelaku membawa mobil dan kabur membawa barang korban, 4 buah Iphone," ujar Kapolres.

Polisi menyebut motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam pribadi. Saat ini tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 459 KUHP, atau Pasal 458 KUHP atau Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.