TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedatangannya untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan pesawat khusus saat berkunjung ke Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026, guna meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar.
Menag menjelaskan, dirinya sudah beberapa kali datang ke KPK.
Ia bahkan pernah menyerahkan pemberian dari seseorang yang diduga terkait penyelenggaraan haji.
Selain itu, ia juga beberapa kali berkonsultasi dengan KPK.
“Kali ini kita datang lagi untuk menyampaikan terkait kemarin kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan menggunakan pesawat khusus. Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu,” ujar Menag di kantor KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Menag bersyukur pertemuannya dengan KPK berjalan lancar.
Ia juga mengapresiasi KPK yang memberi ruang untuk menyampaikan penjelasan.
Menag bertekad menjadi contoh bagi pegawai di Kementerian Agama maupun para penyelenggara negara dalam pencegahan gratifikasi dan pemberantasan korupsi.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi pembelajaran bagi teman-teman lain. Mari kita mendukung seluruh gagasan yang telah kita sosialisasikan, terutama dari KPK. Mari kita menjadi penyelenggara negara yang baik,” ujarnya.
“Laporkan apa pun yang mungkin syubhat bagi kita. Laporkan apa adanya. Kita jangan khawatir. Mudah-mudahan pelaporan ini menjadi contoh yang baik bagi siapa pun sebagai penyelenggara negara,” tegasnya.
Jubir KPK: Teladan Positif
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pelaporan dugaan gratifikasi sejak awal yang dilakukan Menag menjadi teladan positif bagi setiap penyelenggara negara untuk melaporkan setiap penerimaan.
Hal ini juga menjadi bentuk mitigasi awal.
“Kita lakukan pencegahan, khususnya terkait konflik kepentingan yang barangkali ke depan akan muncul,” ujarnya.
Budi menggarisbawahi tiga hal yang disampaikan Menteri Agama.
Pertama, seorang menteri sebagai penyelenggara negara harus memiliki komitmen kuat dalam memberantas korupsi, khususnya melalui upaya pencegahan dengan melaporkan gratifikasi sejak awal.
Kedua, langkah ini menjadi teladan positif, tidak hanya di Kementerian Agama, tetapi juga di seluruh jajaran penyelenggara negara maupun ASN di Indonesia.
“Kita sejak awal melakukan mitigasi, khususnya pencegahan korupsi,” kata Budi.
Ketiga, hal ini menjadi edukasi bagi masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan hadiah atau bentuk lainnya kepada penyelenggara negara maupun ASN.(*)