SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Satgas Preventif Polrestabes Palembang berhasil mengamankan 138 botol miras di Jalan MP Mangkunegara dalam rangkaian Operasi Pekat Musi 2026.
Di mana penertiban ini menyasar warung-warung yang menjual miras tanpa izin di kawasan pemukiman.
Ketika dikonfirmasi Kasat Samapta Polrestabes Palembang, AKBP Suhardiman, mengatakan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan pemetaan titik rawan serta laporan dari masyarakat yang merasa resah.
"Penindakan ini hasil dari dua sumber, yakni laporan masyarakat dan hasil penyelidikan anggota kami di lapangan. Kami melihat hampir rata-rata warung kaki lima menjual miras," kata AKBP Suhardiman, Senin (23/2/2026).siang.
Lanjutnya, dari total 138 botol yang disita, Suhardiman menjelaskan bahwa barang bukti didominasi oleh miras pabrikan, namun petugas juga menemukan miras tradisional jenis tuak.
Terkait tindakan hukum, pihak kepolisian tidak akan tinggal diam. Pemilik warung yang kedapatan menyimpan barang bukti dalam jumlah banyak akan diproses secara hukum.
"Bagi yang barang buktinya banyak, akan kita kenakan sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan)," tegasnya.
Selain peredaran miras, Operasi Pekat Musi 2026 juga memiliki sasaran prioritas lainnya guna menjaga situasi kamtibmas di Kota Palembang.
Petugas akan terus melakukan pemantauan terhadap praktik perjudian, aksi pemalakan, hingga peredaran petasan yang mengganggu ketertiban umum.
Dirinya juga menghimbau tegas kepada para pelaku usaha di Palembang agar mematuhi aturan perizinan yang berlaku.
"Gunakan izin usaha sesuai peruntukannya. Jangan disalahgunakan untuk menjual barang-barang yang melanggar aturan, termasuk miras tanpa izin. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.
Baca juga: Mantan Walikota Palembang Harnojoyo Dituntut 3,5 Tahun Penjara Kasus Pasar Cinde
Baca juga: Alex Noerdin Dirawat di ICU, Sidang Korupsi Pasar Cinde Ditunda Dua Minggu