Pemkot Surabaya Incar Rp 200 Miliar Pajak Reklame 2026, Naik 38 Persen
Cak Sur February 23, 2026 06:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Jawa Timur (Jatim) menargetkan penerimaan pajak reklame tahun 2026 mencapai Rp 200 miliar atau naik sekitar 38 persen, dibanding realisasi tahun sebelumnya. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menyusun sejumlah skema untuk mewujudkan target tersebut.

Realisasi 2025 Rp 144,4 Miliar, Target 2026 Rp 200,2 Miliar

Berdasarkan data internal Pemkot Surabaya tahun 2025–2026, realisasi Pajak Reklame 2025 tercatat sebesar Rp 144.455.700.000.

Sementara itu, target Pajak Reklame 2026 ditetapkan sebesar Rp 200.205.729.301.

Langkah Strategis Bapenda Surabaya

  • Penguatan pengawasan lapangan terhadap kepatuhan penyelenggara reklame.
  • Evaluasi titik pemasangan agar selaras dengan ketentuan tata ruang dan menjaga estetika kota.
  • Optimalisasi sistem administrasi dan digitalisasi pelayanan guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Ekkie Noorisma: Jaga Keseimbangan PAD dan Ruang Publik

Kepala Bidang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Air Tanah Bapenda Kota Surabaya, Ekkie Noorisma, mengatakan bahwa target tersebut tetap mengedepankan prinsip penataan kota.

"Meskipun ada potensi kenaikan, kami berkomitmen menjaga keseimbangan antara optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perlindungan ruang publik," kata Ekkie di Surabaya, Senin (23/2/2026).

Saat ini, sektor reklame masih menjadi salah satu sumber strategis PAD. Dengan target tersebut, Bapenda optimistis terjadi pertumbuhan penerimaan sekitar Rp60 miliar pada 2026 dibanding realisasi 2025.

Menurut Ekkie, salah satu penyumbang signifikan berasal dari jenis reklame terbatas. Jenis ini ditempatkan pada titik-titik tertentu dan berkontribusi sekitar 62,14 persen dalam struktur penerimaan pajak reklame.

Tetap Utamakan Estetika dan Ruang Terbuka Hijau

Ia menjelaskan, optimalisasi pendapatan harus berjalan seiring dengan prinsip penataan kota yang tertib dan berkelanjutan.

Pemkot Surabaya menegaskan, bahwa keberadaan reklame tidak boleh mengurangi fungsi ruang terbuka hijau dan taman kota sebagai ruang interaksi sosial, ruang ekologis, serta wajah estetika kota.

"Pemerintah akan terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek perizinan, kesesuaian tata ruang, serta dampak visual dan lingkungan," tegasnya.

Sebagai kota jasa dan perdagangan, Surabaya tetap membuka ruang investasi dan kegiatan usaha, termasuk sektor periklanan. Namun, seluruh aktivitas tersebut harus tunduk pada regulasi yang berlaku serta mengedepankan kepentingan publik.

"Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi daerah dan perlindungan ruang publik demi mewujudkan kota yang tertib, indah dan berkelanjutan," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.