Baznas Trenggalek Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp 45 Ribu, Penyaluran Dimulai 10 Ramadan
Sri Wahyuni February 23, 2026 06:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Trenggalek menetapkan zakat fitrah sebesar Rp 45 ribu setara dengan 3 kilogram beras.

Baznas Trenggalek menggunakan standar beras Rp 15 ribu per kilogram untuk disalurkan ke Mustahik (penerima zakat).

"Untuk bulan Ramadan ini, karena kita sangat menyadari bahwa ini adalah momentum bagus bagi kaum muslimin untuk beramal. Kita membuka peluang sebanyak-banyaknya bagi kaum muslimin di seluruh Indonesia bahkan di Trenggalek untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekahnya di Baznas Kabupaten Trenggalek," kata Ketua Baznas Trenggalek, Mahsun Ismail, Senin (23/2/2026).

Demi memudahkan pembayaran zakat fitrah, Baznas Trenggalek mempunyai kanal atau website yang bisa diakses kapan saja dan dimana saja.

Namun demikian, jika ingin menyalurkan langsung ke Kantor Baznas Trenggalek di komplek Pendapa Manggala Praja Nugraha, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, juga akan diterima.

Baznas Trenggalek akan mulai menyalurkan zakat fitrah mulai tanggal 10 Ramadan 1447 H.

"Idealnya memang disalurkan mendekati Idul Fitri tapi karena cakupan kita itu luas, biasanya kalau sudah memungkinkan kita bagi biasanya mendekati tanggal 10," jelas mantan Wabup Trenggalek.

Baca juga: Jadwal Buka Puasa Trenggalek Senin 23 Februari 2026: Maghrib Pukul 17.59 WIB

Penyaluran zakat tersebut akan dibarengkan dengan distribusi bantuan biaya hidup untuk warga tidak mampu yang sudah terdata di seluruh Kabupaten Trenggalek.

"Penyalurannya nanti kita iringkan dengan penyaluran distribusi bantuan biaya hidup yang tersebar di setiap desa di Kabupaten Trenggalek," jelas Mahsun.

Sementara itu, Humas Baznas Trenggalek, Deni Riani, menuturkan bahwa berdasarkan edaran Bupati Trenggalek, aparatur sipil negara (ASN) diimbau membayarkan zakat melalui Baznas.

"Untuk zakat ASN maupun masyarakat umum, kami siap menerima baik zakat mal maupun zakat fitrah. Khusus zakat fitrah, besarannya Rp 45 ribu atau setara 3 kilogram beras dengan standar harga Rp15 ribu per kilogram," jelas Deni.

(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.