TRIBUNMATARAMAN.COM, SURABAYA — Beredarnya wacana di ruang publik yang menyebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendukung Menteri Desa untuk menutup gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret demi penguatan Koperasi Desa, Ketua Badan Anggaran DPR RI, MH Said Abdullah, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak tepat.
MH Said Abdullah menekankan bahwa DPR RI tidak memiliki kewenangan untuk menutup atau mencabut izin usaha ritel modern. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada ranah eksekutif, termasuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta kementerian teknis terkait seperti Kementerian Koperasi dan UKM maupun Kementerian Perdagangan.
“Perlu kami tegaskan, DPR RI tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup usaha ritel modern mana pun. DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Soal izin usaha dan operasional perusahaan adalah kewenangan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang,” ungkap Said Abdullah, Senin (23/02/2026).
Legislator yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan tersebit menjelaskan bahwa wacana tersebut muncul dari diskursus mengenai penguatan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi desa. Dalam sejumlah rapat kerja dan forum resmi, berkembang aspirasi agar koperasi desa diberi ruang tumbuh yang lebih besar di tengah persaingan usaha.
Namun demikian, diskursus tersebut bukanlah keputusan formal DPR, melainkan bagian dari pembahasan kebijakan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan.
Secara nasional, pemerintah terus mendorong penguatan koperasi dan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi rakyat. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja. Sementara itu, pengembangan koperasi desa menjadi bagian dari agenda pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan berbasis komunitas.
Dalam konteks itulah muncul gagasan agar ekosistem usaha di desa lebih berpihak pada pelaku usaha lokal. Namun Said Abdullah menegaskan, penguatan koperasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya mematikan usaha lain.
“Kita membangun ekonomi desa secara kolaboratif, bukan konfrontatif. Koperasi harus diperkuat, UMKM harus didorong naik kelas, tetapi pada saat yang sama kepastian hukum dan iklim investasi tetap harus dijaga. Ekonomi Pancasila mengajarkan keseimbangan, bukan pertentangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini menjelaskan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memiliki fungsi pembentukan undang-undang, penganggaran, dan pengawasan. DPR tidak memiliki kewenangan teknis untuk mencabut izin usaha atau menutup perusahaan swasta.
Said Abdullah juga menegaskan bahwa sikap DPR selama ini adalah mendorong harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah agar koperasi desa berkembang secara sehat dan berkelanjutan tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Ibu Ketua DPR RI konsisten menjalankan fungsi kelembagaan secara konstitusional. Tidak pernah ada kebijakan DPR yang bersifat sepihak atau di luar kewenangan konstitusi. Kita semua berkepentingan menjaga stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan publik,” pungkasnya.
Said Abduilah
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan
(TribunMataraman.com)