"Penanganan kasus ini harus dilakukan secara terbuka dan transparan,"
Yogyakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Trisno Raharjo menyebutkan bahwa penanganan kasus oknum anggota Brimob yang diduga menganiaya seorang siswa di Maluku perlu melibatkan tim independen.
Trisno mengatakan keterlibatan tim independen penting guna memastikan objektivitas penyidikan, mengingat terduga pelaku merupakan anggota kepolisian.
"Penanganan kasus ini harus dilakukan secara terbuka dan transparan," ujar dia di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, pelibatan tim independen juga dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap hasil penegakan hukum.
"Saya mendorong adanya komunikasi intensif antara penyidik dan jaksa, bahkan jika perlu melibatkan pegiat hak asasi manusia dalam proses gelar perkara untuk memastikan akuntabilitas," kata Trisno.
Trisno menjelaskan bahwa konstruksi hukum terhadap kasus itu akan sangat bergantung pada hasil penyidikan.
Menurut dia, terdapat dua kemungkinan terkait kasus itu, yakni tindak pidana yang menyebabkan kematian karena kelalaian atau pembunuhan apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan.
"Berdasarkan pengamatan awal, arahnya bisa mengarah pada pembunuhan, terutama jika melihat adanya tindakan kekerasan menggunakan helm terhadap anak yang sedang berkendara. Namun, untuk masuk ke pasal pembunuhan tidaklah mudah dan harus dibuktikan secara kuat," jelas dia.
Ia menilai bahwa pembuktian unsur kesengajaan menjadi titik krusial sehingga penyidik perlu mendalami apakah pelaku menyadari bahwa tindakannya berpotensi menyebabkan kematian, terlebih saat korban sedang berkendara dengan kecepatan tertentu.
Selain itu, Trisno juga mempertanyakan apakah tindakan patroli dan penanganan situasi tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Brimob, terutama bila kondisi wilayah normal.
"Jika itu bukan tupoksi Brimob dan situasinya tidak dalam kondisi kerusuhan besar, maka tindakan tersebut bisa masuk kategori penyalahgunaan kewenangan," kata dia.
Trisno menuturkan bahwa status pelaku sebagai anggota kepolisian seharusnya menjadi faktor pemberat, bukan meringankan karena penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang lebih besar ketimbang warga sipil.
Sebelumnya, berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.
Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur hingga sekitar pukul 02.00 WIT. Kemudian, bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.







