Pakar Hukum UMY: Oknum Anggota Brimob Penyebab Kematian Anak di Tual Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan
Joko Widiyarso February 23, 2026 08:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Trisno Raharjo menyebut penganiayaan oknum anggota Brimob Polda Maluku yang mengakibatkan seorang anak di Kota Tual meninggal dapat dijerat pasal pembunuhan.

Namun, pembuktian pada pasal pembunuhan tidak mudah. Unsur kesengajaan menjadi titik krusial. Menurut dia, penyidik harus melakukan pendalaman yang serius dan objektif.

"Berdasarkan pengamatan awal, bisa mengarah pada pembunuhan. Terutama jika melihat adanya tindakan kekerasan menggunakan helm terhadap anak yang sedang berkendara," katanya, Senin (23/2/2026)

"Ketika seseorang menggunakan kekuatan berlebih, apalagi dalam situasi korban sedang berkendara dengan kecepatan tertentu, harus dilihat apakah dalam kesadarannya terdapat kemungkinan bahwa tindakan itu bisa menyebabkan kematian. Ruang untuk masuk dalam kategori pembunuhan memang terbuka," sambungnya.

Trisno menilai perlu ada keterlibatan tim independen dalam proses hukum. Tujuannya tentu memastikan objektivitas penyidikan, mengingat terduga pelaku merupakan anggota kepolisian.

Ada faktor pemberat

Status pelaku sebagai anggota kepolisian, seharusnya menjadi faktor pemberat, sebab aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang lebih besar dibandingkan warga sipil.

“Penanganan kasus ini harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Saya mendorong adanya komunikasi intensif antara penyidik dan jaksa, bahkan jika perlu melibatkan pegiat Hak Asasi Manusia dalam proses gelar perkara untuk memastikan akuntabilitas,” tandasnya.

Di sisi lain, tindakan oknum Brimob tersebut berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan. 

“Jika itu bukan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Brimob dan situasinya tidak dalam kondisi kerusuhan besar, maka tindakan tersebut bisa masuk kategori penyalahgunaan kewenangan. Apakah tidak ada aparat setempat yang dapat menangani? Apakah harus Brimob yang turun? Ini yang perlu dievaluasi secara menyeluruh,” terangnya.

Ia pun mendorong evaluasi menyeluruh tata kelola dan distribusi personel kepolisian.

Jumlah personel yang besar harus diimbangi dengan penempatan secara proporsional dan tepat sasaran, bukan menumpuk pada jabatan struktural yang minim interaksi dengan masyarakat.

Kritik keras ketua BEM UGM

Sebelumnya, Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto melontarkan kritik pedas soal insiden dugaan penganiayaan pelajar oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku.

Ia meminta Presiden Prabowo tidak menutup mata dan telinga atas realitas masyarakat. 

Hal itu disampaikan Tiyo menanggapi meninggalnya anak di Tual, Maluku setelah dianiaya oknum anggota Brimob Polda Maluku, Kamis (19/2/2026) lalu.

Menurut dia, kematian anak di Tual akibat sistem yang melanggengkan kekerasan.

"Saya yakin Presiden Prabowo sampai hari ini tidak tahu bahwa ada kematian di NTT dan kematian di Tual," katanya saat ditemui di UII Cik Di Tiro, Minggu (22/2/2026). 

"Yang satu dibunuh oleh sistem yang tidak berpihak pada pendidikan, yang satu dibunuh oleh sistem yang melanggengkan kekerasan.

"Presiden tidak boleh menutup mata dan telinga tentang realitas yang terjadi di sekitarnya.

Ia pun mendesak orang-orang di sekitar Presiden Prabowo untuk menyampaikan realitas yang ada ke presiden.

Menurutnya, menyampaikan realitas ke presiden tidak akan membuat kesehatan Presiden Prabowo menurun atau marah. 

"Kalaupun beliau marah, itu kemarahan yang lebih baik, daripada kebahagiaan yang tidak menjamin keberpihakan pada rakyat," lanjutnya.

Reformasi Polri gagal?

Kematian anak di Tual, Maluku juga membuktikan kehadiran Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak membuahkan hasil. 

Ia menilai komisi yang disusun dengan nilai moral dan komitmen tinggi atas integritas dan nilai justru tidak berdampak apa-apa. 

"Ini kritik kami kepada tidak hanya Komisi Percepatan Reformasi Polri, tapi juga Presiden yang memerintahkan supaya komisi ini bekerja," ujarnya. 

"Ternyata Presiden hanya memerintahkan komisi ini untuk bekerja, tapi tidak menjamin bahwa kerjaan mereka akan diakomodasi menjadi kebijakan. 

Apa kata Kapolri? 

Terkait insiden di Tual, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, perbuatan anggota Brimob berinisial Bripda MS yang menganiaya pelajar bernama AT (14) hingga tewas merupakan hal yang menodai marwah institusi.

Menurutnya, Brimob sebagai bagian dari kepolisian seharusnya merupakan pihak yang melindungi masyarakat.

"Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat," ujar Sigit kepada Kompas.com, Senin (23/2/2026).

Imbasnya, Sigit yang mendengar kasus penganiayaan tersebut pun marah, seperti apa yang dirasakan keluarga dari AT.

"Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi," ujar Sigit.

Ia berjanji, kasus penganiayaan pelajar yang terjadi di Tual, Maluku Tenggara itu akan diusut tuntas dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban.

"Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas, dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban," tegas Sigit.

Bripda MS jadi tersangka

Kapolres Tual AKBP Whansi Asmoro mengatakan, setelah insiden tersebut, Bripda MS langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan.

"Setelah gelar perkara Bripda MS langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Asmoro dalam konferensi pers di Mapolres Tual, Sabtu (21/2/2026).

Asmoro mengatakan, terkait penanganan kasus tersebut, penyidik telah menyita barang bukti berupa helm taktikal milik tersangka. Polisi juga menyita dua unit sepeda motor milik korban AT dan NK beserta kunci motor.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda MS langsung diterbangkan ke Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan terkait kode etik dan profesi oleh Bidang Propam Polda Maluku

Penganiayaan di Tual

Kasus ini bermula saat aparat kepolisian menggelar patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2/2026) dini hari.

Saat itu, Bripda MS, bersama sejumlah personel Brimob Batalyon C Pelopor melakukan patroli menggunakan kendaraan taktis. 

Sekitar pukul 02.00 WIT, patroli dilakukan di kawasan Mangga Dua, Langgur.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menerima laporan warga mengenai adanya keributan yang disertai aksi pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Setibanya di lokasi, Bripda MS dan anggota lainnya turun dari kendaraan taktis untuk membubarkan aksi balap liar yang terjadi di kawasan tersebut.

Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor yang dikendarai AT dan NK (15) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing.

Pada saat itu, Bripda MS yang berada di lokasi mengayunkan helm taktikal ke arah kedua pengendara.

Helm tersebut mengenai pelipis AT hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup. 

Sepeda motor yang dikendarainya kemudian menabrak sepeda motor milik NK, menyebabkan NK terjatuh dan mengalami patah tulang pada tangan kanan.

AT yang mengalami kondisi kritis segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan penanganan medis. 

Namun, sekitar pukul 13.00 WIT, AT dinyatakan meninggal dunia.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.