Konflik Wakaf Akses Masjid Nurul Iman Bondowoso Sempat Ditutup, Kini Diserahkan ke NU
Haorrahman February 23, 2026 09:57 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Warga Dusun Song Tengah, Desa Karanganyar, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso, sempat kesulitan menjalankan ibadah di Masjid Nurul Iman, karena skses menuju tempat ibadah tersebut ditutup akibat konflik internal keluarga penerima wakaf.

Penutupan dilakukan dengan menggembok pintu gerbang dan memasang pagar bambu di sisi utara bangunan.

Akibatnya, aktivitas ibadah masyarakat terhenti selama beberapa hari.

Baca juga: Angin Kencang Terjang Bondowoso, Pohon Tumbang dan Atap Masjid Rusak

Kesepakatan Pengelolaan

Ketua MWCNU Tegalampel, Haryono, menjelaskan pertemuan seluruh unsur masyarakat telah digelar pada Minggu (22/2/2026) malam untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.

Proses penyelesaian konflik ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, MUI, FKUB, DMI, Kementerian Agama, hingga Muspika Kecamatan Tegalampel. 

Hasil musyawarah menyepakati bahwa pengelolaan Masjid Nurul Iman resmi berada di bawah naungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Sementara pelaksanaan teknis di tingkat kecamatan akan dikoordinasikan oleh MWCNU Tegalampel.

Menurut Haryono, proses tersebut tidak harus menunggu surat keputusan resmi dari PBNU agar aktivitas ibadah bisa segera kembali berjalan.

Baca juga: Kades Pasuruan GadaikanTiga Mobil Rental untuk Foya-foya, Ditangkap Polisi Bersembunyi di Masjid

“Kami ingin masjid ini segera kembali aktif. Takmir akan diisi unsur yang netral dan tidak berpihak agar semua jamaah merasa nyaman,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).

Ia mengungkapkan, konflik bermula dari persoalan personal yang telah berlangsung lama. Haryono mengatakan tempat ibadah tidak seharusnya terdampak konflik pribadi.

“Masjid tidak boleh terseret konflik pribadi. Ini tempat ibadah, bukan ruang memperpanjang persoalan keluarga,” tegasnya.

Baca juga: Dampak Gempa Guncang Banyuwangi, Masjid Rusak dan Rumah Ambruk

Status Diubah

Dalam skema baru, status nadzir yang sebelumnya dipegang perorangan diubah menjadi berbasis organisasi. Secara administratif, sertifikat wakaf akan diperbarui dengan mencantumkan PBNU sebagai lembaga pengelola. Nama Masjid Nurul Iman tetap dipertahankan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bondowoso, Dr. H. Moh. Ali Masyhur, mengatakan pihaknya bertindak sebagai fasilitator agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan regulasi.

“Kami pastikan seluruh persyaratan administrasi lengkap, baik identitas pengurus maupun dokumen organisasi. Setelah itu diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Ia menilai pengelolaan berbasis organisasi lebih menjamin netralitas dan dapat meminimalkan potensi konflik di masa mendatang. Untuk sementara, dokumen legalitas masjid diamankan oleh Kementerian Agama sebagai langkah antisipatif.

“Diharapkan, Masjid Nurul Iman tidak hanya pulih secara fungsi, tetapi juga menjadi simbol penyelesaian persoalan melalui musyawarah dan kebersamaan,” pungkasnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.