TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan 76.065 warga Kota Tangerang dari kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi, menjelaskan bahwa puluhan ribu peserta yang dinonaktifkan tersebut merupakan penerima bantuan dari pemerintah pusat yang masuk dalam kelompok desil enam ke atas.
“BPJS PBI itu ada dua jenis. Pertama yang iurannya ditanggung pemerintah pusat, dan kedua yang ditanggung APBD Kota Tangerang. Yang dinonaktifkan saat ini adalah PBI dari pusat dengan jumlah sekitar 76 ribu peserta,” ujar Acep saat diwawancarai, Senin (23/2/2026).
Baca juga: Demo di Gedung Bupati Tangerang Ricuh, Mahasiswa Beri Rapor Merah Kepemimpinan Maesyal Rasyid
Meski demikian, Acep mengimbau masyarakat agar tidak panik menyusul kabar yang sempat viral di media sosial terkait penonaktifan kepesertaan tersebut. Pasalnya, status kepesertaan masih dapat dicek dan diajukan kembali untuk proses reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, warga yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS PBI dapat mengajukan permohonan melalui Dinas Sosial dengan melengkapi sejumlah persyaratan. Di antaranya membawa surat keterangan dari rumah sakit bagi pasien kontrol rutin atau kondisi gawat darurat, kartu tanda penduduk (KTP), serta kartu BPJS Kesehatan.
“Surat keterangan dari rumah sakit dibawa oleh peserta sebagai syarat pengajuan aktivasi. Setelah itu, berkas akan kami usulkan ke Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial melalui aplikasi SIK-NG,” jelasnya.
SIK-NG merupakan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation yang digunakan oleh dinas sosial di seluruh Indonesia untuk mengusulkan permohonan reaktivasi kepesertaan BPJS PBI.
Menurut Acep, proses verifikasi dari Kemensos dan BPJS Kesehatan diperkirakan memakan waktu maksimal 3x24 jam. Namun, dalam kondisi mendesak, seperti pasien yang membutuhkan penanganan segera, reaktivasi dapat dilakukan lebih cepat.
“Kalau memang sifatnya darurat, bisa satu hari langsung aktif karena yang diutamakan adalah keselamatan pasien,” katanya.
Ia menambahkan, mayoritas warga yang mengajukan reaktivasi merupakan pasien dengan penyakit tertentu yang harus menjalani kontrol rutin di rumah sakit, seperti pasien cuci darah dan rawat jalan.
Acep juga mengimbau masyarakat untuk terlebih dahulu mengecek status kepesertaan BPJS PBI, baik melalui kantor Dinas Sosial, kelurahan, maupun operator data di wilayah masing-masing.
“Masyarakat diharapkan melakukan pengecekan lebih dulu terkait status kepesertaan dan desilnya, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman,” pungkasnya.